Imbas Kerusuhan, DJP Beri Keringanan Pajak untuk WP Papua

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan keadaan kahar (force majeure) untuk kepentingan perpajakan di provinsi Papua dan Papua Barat sejak 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019. Hal ini merupakan imbas kerusuhan yang terjadi di kedua provinsi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penetapan keadaan kahar ini dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-596/PJ/2019 yang mulai berlaku sejak 2 September 2019.

“Dengan adanya penetapan keadaan kahar ini, maka kepada wajib pajak dan pengusaha kena pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki usaha di kedua provinsi tersebut diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi,” kata Yoga melalui keterangan resminya, Rabu (4/9).

Pengenaan sanksi yang diringankan tersebut, yakni keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang, dan pembayaran utang pajak yang jatuh tempo pada 21 Agustus 2019 sampai dengan 29 September 2019. Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 September 2019.

Di samping itu, pengajuan permohonan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua, yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada 21 Agustus 2019 hingga 29 September 2019 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 30 September 2019.

Bagi para pengusaha kena pajak di wilayah provinsi Papua dan provinsi Papua Barat yang memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku sampai dengan Masa Pajak Oktober 2019 atau memiliki Sertifikat Elektroniknya yang jangka waktunya berakhir selama periode keadaan kahar ini juga diperkenankan mengajukan pemberitahuan tertulis untuk perpanjangan jangka waktu pemusatan atau mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat tanggal 30 September 2019.

“Selama periode keadaan kahar, pengusaha kena pajak juga diperkenankan membuat faktur pajak berbentuk kertas,” imbuhnya.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only