Pemerintah Mulai Lakukan Benchmarking

JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan benchmarking terkait rencana penunjukan perusahaan digital internasional atau over the top company (OTT) seperti Amazon, Google, Facebook, dan sejenisnya sebagai wajib pungut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan digital tersebut patuh dan tunduk terhadap aturan serta mekanisme perpajak- an yang berlaku, khususnya terkait pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam konsep wajib pungut yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, perusahaan digital tersebut akan mendapat tugas memungut dan menyetor PPN.

“Seperti bendahara pemerintah, mereka bukan pengusaha kena pajak [PKP], tapi kita bisa menugasi mereka memungut. Konsepnya sama seperti itu,” kata Suryo, Kamis (5/9).

Konsep mengenai penunjukkan perusahaan-perusaha- an digital untuk memungut dan menyetorkan PPN sudah dijalankan oleh berbagai negara, salah satunya Australia. Negeri Kanguru itu telah menerapkan skema yang sama dengan yang akan berlaku di Tanah Air.

Suryo memastikan, pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap perusahaan-perusahaan digital berskala global itu. Termasuk, adanya sanksi jika melakukan pelanggaran.

“Kalau terlambat setor ada mekanismenya dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan [KUP], jadi betul-betul sama memungut pajak pada umumnya,” ujarnya.

Dalam pasal 9 UU KUP, ditegaskan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Sanksi tersebut dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

ORANG PRIBADI

Di sisi lain, pemerintah juga akan merevisi ketentuan PPh untuk orang pribadi.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, revisi dilakukan karena peraturan yang ada tidak lagi relevan.

“Tarif pajak untuk pribadi akan diubah sehingga secara efektif pajak yang dibayarkan WNI akan turun,” ujarnya.

Adapun poin yang akan dicakup adalah batas-batas nominal penghasilan yang saat ini terdiri atas empat lapisan penghasilan kena pajak.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, rencana perubahan masih dalam tahap awal pembahasan. Saat ini, pihaknya masih membahas skema omnibus law perpajakan sekaligus revisi RUU PPN dan RUU PPh untuk badan usaha. Revisi PPh orang pribadi akan dikaji setelah seluruh regulasi perpajakan tuntas.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only