Menkeu: Rencana Penurunan PPh Orang Pribadi Lebih Menguntungkan

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan rencana penyesuaian ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) akan lebih menguntungkan. Khususnya bagi kelas menengah karena bisa masuk ke dalam kelompok yang kena tarif pajak lebih rendah.

“Kemungkinan akan menguntungkan kelas menengah. Karena mereka kalau bracket, threshold (pendapatan) lebih tinggi mereka bisa masuk kepada bracket yang (tarif pajak) lebih rendah,” kata dia, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2019.

Saat ini ada empat tingkatan (bracket) batasan PPh OP, yaitu wajib pajak dengan penghasilan Rp0 sampai Rp50 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar lima persen. Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta per tahun kena pajak sebesar 15 persen.

Kemudian, wajib pajak yang memiliki penghasilan per tahunnya sebesar Rp250 juta hingga Rp 500 juta akan dikenakan pajak sebesar 25 persen. Sementara wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 30 persen.

Meski demikian, Sri Mulyani masih enggan membeberkan besaran bracket yang akan dipakai kedepannya. Semua ini masih dalam pembahasan, sehingga ketika diterbitkan nantinya bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat.

“Ya kita akan lihat dari semua aspek tentunya. Terutama kan penyesuaian berdasarkan tingkat inflasi, middle income, dan distribusi dari income growth rumah tangga di Indonesia. Nanti kita lihat tentu ini dari semua aspek akan diperbaiki,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan sebelumnya mengatakan, aturan yang ada saat ini sudah tidak relevan. Untuk itu, perubahan batasan PPh OP diharapkan bisa membuat tarif yang dibayarkan bisa lebih rendah dari sekarang.

“Bisa di atas 30 persen, di atas Rp1 miliar. Jadi bisa Rp50 juta sampai Rp100 juta jadi lima persen, jadi tarifnya turun. Layer tetap (ada empat), nominalnya berubah,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.

Sumber : Medom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only