Reformasi Perpajakan Melambat, Termasuk Indonesia

REFORMASI perpajakan di belahan dunia semakin melambat. Padahal, tantangan perpajakan ke depan semakin besar dan kompleks sehingga membutuhkan aksi nyata otoritas perpajakan.

Dalam laporan terbaru berjudul Tax Policy Reforms 2019, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan dan Ekonomi (OECD) melihat reformasi perpajakan yang komprehensif sepanjang tahun ini lebih sedikit dari tahun-tahun sebelumnya. Laporan tersebut merangkum reformasi pajak terbaru yang dilakukan semua negara OECD, juga Argentina, Indonesia dan Afrika Selatan.

Reformasi pajak paling komprehensif dan signifikan, menurut OECD, dijalankan oleh Belanda. Ada juga Lithuania dengan reformasi pajak tenaga kerja, Australia dengan reformasi pajak penghasilan (PPh) pribadi, Italia dengan reformasi PPh badan, serta Polandia yang melalui PPh pribadi maupun badan.

Selain negara-negara itu, Direktur Pusat Kebijkan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans melihat, reformasi pajak tahun ini kurang signifikan dan berjalan lambat. Padahal saat ini, negara-negara menghadapi banyak tantangan besar, seperti melemahnya pertumbuhan ekonomi, populasi penduduk makin menua, ketimpangan pendapatan dan kekayaan, sifat pekerjaan yang berubah dan perubahan iklim.

“Dengan keinginan untuk meningkatkan pertumbuhan, reformasi pajak struktural tampaknya mulai berkurang. Dalam menghadapi tantangan-tantangan ini, jelas diperlukan tindakan yang lebih berani,” kata Pascal dikutip dalam laporan tersebut, Senin (9/9).

Beberapa bentuk reformasi pajak seperti penurunan tarif PPh badan, memang terus berlanjut. Namun, penurunan tarif pajak perusahaan yang signifikan, hanya terjadi pada negara dengan tarif pajak tinggi dan dilakukan agar sesuai dengan tren tarif pajak perusahaan di dunia yang merendah.

OECD juga melihat, belum banyak reformasi pajak yang mengoptimalkan pajak sektor properti. Padahal potensi peningkatan pendapatan dan ekuitas di sektor tersebut cukup besar.

Organisasi internasional ini juga mengingatkan bahwa digitalisasi ekonomi menjadi tantangan baru pada sistem perpajakan. Ini menimbulkan kekhawatiran baru dan membuat negara-negara menciptakan aturan sepihak.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only