Subsidi Non-Energi 2020 Juga Dipangkas

JAKARTA. Pemangkasan anggaran subsidi tidak hanya terjadi di pos energi. Anggaran belanja pemerintah pusat untuk subsidi non-energi menyusut pada 2020. Pekan lalu, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat menurunkan alokasi anggaran subsidi energi Rp 12,1 triliun menjadi Rp 125,3 triliun.

Berdasarkan kesepakatan Banggar DPR dan pemerintah dalam rapat kerja Selasa (10/9) petang, anggaran subsidi non-energi sebesar Rp 62,3 triliun, lebih rendah ketimbang outlook realisasi 2019 yakni Rp 69,8 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, penurunan tersebut karena berkurangnya alokasi bagi subsidi pupuk.

Anggaran subsidi pupuk tahun depan hanya Rp 26,6 triliun, turun 28,2% dibandingkan dengan outlook realisasi 2019 ini Rp 37,1 triliun. “Ini karena basis data lebih valid oleh Badan Pusat Statistik sehingga luas lahan menyesuaikan alokasi volume subsidi pupuk makin efektif,” kata Askolani saat rapat di Banggar.

Pemerintah juga akan melakukan validasi data secara elektronik dalan mendata kebutuan penerima pupuk bersubsidi berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Pemerintah juga memperluas penggunaan Kartu Tani untuk penebusan subsidi pupuk.

Selain subsidi pupuk, pemerintah juga mengalokasi subsidi untuk public service obligation (PSO) Rp 4,9 triliun, naik dari outlook realisasi 2019 Rp 4,4 triliun. PSO kepada PT KAI sebesar Rp 2,7 triliun dan PT Pelni Rp 2 triliun. Perum LKBN Antara menerima Rp 167,7 miliar dengan penugasan layanan informasi dan komunikasi publik.

Pemerintah juga mengalokasikan subsidi bunga kredit program sebesar Rp 18,5 triliun, lebih tinggi dari outlook 2019 yaitu Rp 16,7 triliun. Kenaikan ini sejalan dengan naiknya alokasi subsidi kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Terakhir, pemerintah menyediakan subsidi pajak sebesar Rp 12,2 triliun, meningkat 6,8% dari outlook 2019 sebesar Rp 11,7 triliun. Askolani menjelaskan, subsidi pajak ditujukan untuk pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) Rp 11,5 triliun. Subsidi pajak juga diberikan dalam bentuk bea masuk ditanggung pemerintah sebesar Rp 700 miliar untuk penyediaan barang atau jasa bagi kepentingan umum, dan peningkatan daya saing industri tertentu.

Meski Banggar menyetujui rencana anggaran itu, Anggota Banggar dari PKS, Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah mengecek lagi data penyaluran subsidi pupuk. Dia khawatir, pemangkasan anggaran menyebabkan petani kehilangan bantuan.

“Ke depan pemerintah juga harus memastikan, anggaran belanja ini benar-benar terdistribusi dan terlihat efeknya ke daerah,” ujar Andi.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only