BPK Temukan Kekurangan Potong Pajak Dana Pembinaan Atlet Kabupaten Bogor

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan Bupati Bogor, Ade Yasin agar menginstruksikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor menyelesaikan kekurangan potong Pajak Penghasilan (PPh) 21 dalam anggaran pembinaan atlet yang nilainya mencapai Rp6.545.063.750.

Kekurangan itu, terlihat dari hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan oleh BPK RI nomor: 33C/LHP/XVIII.BDG/05/2019 Tanggal 24 Mei 2019.

Jumlah kekurangan potong PPh 21 itu dikalkulasi dari 865 penerima, terdiri dari atlet, pelatih, asisten pelatih dan ofisial Kontingen Pekan Olahraga Daerah (Porda) Jawa Barat 2018 Kabupaten Bogor dan Peparda Jawa Barat 2019, yang mencapai lebih dari Rp6,5 miliar yang harus dikembalikan kepada negara.

Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kepala Dispora Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan pun memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Benny Delyuzar selaku Sekretaris Tim Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK mengatakan bahwa Dispora belum melaporkan kaitan penyelesaian kurang potong PP h21 tersebut.

“Teknisnya Dispora yang menyelesaikan. Kami belum menerima laporan tentang itu (penyelesaian) dari Dispora, sudah sejauh mana penyelesaiannya,” kata Benny, Rabu (11/9/2019).

Padahal, berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bogor, Bupati Bogor akan menindak lanjuti rekomendasi tersebut dalam kurun waktu kurang dari 60 hari setelah LHP diterima.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only