Pelatihan Perah Susu, Syarat Sri Mulyani Beri Insentif Pajak

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan perusahaan manufaktur bisa mendapatkan insentif faktor pengurang pajak jumbo mencapai 200 persen jika perusahaan mau melaksanakan pelatihan kerja bagi 127 bidang kompetensi untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 268 kompetensi bagi mahasiswa, dan 58 kompetensi bagi peserta Balai Latihan Kerja (BLK).

Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja , Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu yang dirilis 6 September 2019 silam.

Menurut beleid tersebut, perusahaan dijanjikan bisa mendapatkan pengurang penghasilan bruto (tax deduction) sebesar 200 persen yang dihitung dari beban perusahaan untuk melakukan kerja. Jika faktor pengurang pajak semakin besar, artinya Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar perusahaan juga semakin rendah.

Penambahan faktor pengurang pajak itu terdiri atas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja dan pemagangan. Kemudian, faktor pengurang pajak bisa ditambah lagi maksimal sebesar 100 persen yang dihitung berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja dan pemagangan.

Fasilitas itu bisa didapatkan perusahaan jika memenuhi empat hal. Pertama, telah melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan sesuai kompetensi tertentu. Kedua, memiliki perjanjian kerja sama dengan lembaga pendidikan. Ketiga, tidak dalam keadaan rugi fiskal. Keempat, adalah menyampaikan surat keterangan fiskal.

Di dalam syarat pertama, Sri Mulyani menyebut bahwa perusahaan bisa memilih menjalin kerja sama dengan SMK, perguruan tinggi tingkat diploma III (D III), dan BLK. Asal, kerja sama itu dilakukan untuk mengembangkan beberapa kompetensi tertentu.

Untuk kerja sama dengan SMK, pemerintah akan memberikan insentif fiskal bagi perusahaan jika berniat membantu siswa-siswa SMK ahli di 127 kompetensi tertentu. Beberapa contohnya adalah keperawatan, perhotelan, hingga tata boga.

Untuk kerja sama dengan perguruan tinggi D III, perusahaan akan mendapatkan insentif fiskal jika mau mendidik mahasiswa di 268 kompetensi. Misalnya, animasi, pemerahan susu hewan, hingga pembuatan kunci.

Terakhir, perusahaan bisa mendapatkan potongan pajak jumbo jika bekerja sama dengan BLK untuk mendidik SDM di 58 kompetensi seperti pengurus rumah tangga, hortikultura, dan furnitur.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutur Sri Mulyani melalui beleid tersebut dikutip Kamis (12/9).

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only