Hore! Aturan Teknis Pajak Super Terbit, Diskon Hingga 200%

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019.

Aturan tersebut berisi tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Aturan yang merupakan super deductible tax ini memberikan keringanan bagi wajib pajak hingga 200% paling tinggi dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran.

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ a tau pembelajaran.
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ a tau pembelajaran se bagaimana dimaksud pada huruf a.

“Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memenuhi ketentuan: a. telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu; b. memiliki Perjanjian Kerja Sarna; c. tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan d. telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal,” tulis aturan tersebuta, Kamis (12/9/2019).

Sumber :cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only