Sah, Diskon Pajak 200% Diteken Sri Mulyani

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis tentang potongan pajak dengan nominal besar atau dikenal sebagai super tax deduction. Tarif potongan pajak yang diberikan mencapai 200%.

Hal itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Beleid yang diundangkan pada 9 September 2019 ini merupakan turunan dari PP No.45/2019 terutama terkait pemberian fasilitas fiskal bagi vokasi.

Mengutip draft PMK 128 Tahun 2019, Jakarta, Jumat (13/9/2019), fasilitas potongan pajak ini ditujukan kepada wajib pajak (wp) badan atau perusahaan dalam negeri yang terlibat dalam kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM.

Para WP perusahaan bisa mendapat pengurangan pajak maksimal 200% jika proses keterlibatannya diajukan lewat perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Adapun, pengurangan maksimal 200% itu dibagi menjadi dua bagian yaitu, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Lalu, ada tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan pada poin pertama.

Dalam aturan teknis ini, ada pula lima kelompok yang bisa mendapat tambahan pengurangan pajak. Pertama, penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus. Penunjang fasilitas fisik khusus itu meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya.

Kedua, instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing. Ketiga, barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan. Keempat, honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Kelima, biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only