Bukalapak hingga Tokopedia Tanggapi Wacana Pencantuman Pajak Impor

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berencana meminta pelaku e-commerce untuk menampilkan informasi pajak barang impor pada harga transaksi. Bukalapak, Tokopedia hingga Shopee pun menanggapi beragam rencana itu.

Bukalapak dan Tokopedia menegaskan bahwa perusahaannya tidak memfasilitasi penjualan produk impor di platform mereka. Karena itu, kedua unicorn ini belum mau berkomentar banyak perihal rencana DJBC tersebut.

Co-Founder sekaligus Presiden Bukalapak Muhamad Fajrin Rasyid mengatakan, perusahaannya bakal berdiskusi dengan DJBC terlebih dulu terkait wacana itu. “Jadi saya belum bisa berkomentar soal itu, karena belum tahu rinci aturannya seperti apa,” kata dia di sela-sela acara Islamic Digital Day di Jakarta, Senin (16/9).

Lagipula, Bukalapak tidak menyalurkan penjualan produk impor. Ia menegaskan bahwa barang yang dijual di platform-nya sudah ada di Indonesia.

Saat ini, Bukalapak telah menggaet lebih dari empat juta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berjualan online. Unicorn ini juga memiliki lebih dari dua juta pedagang offline yang disebut mitra Bukalapak. Mitra berupa warung dan wirausaha mandiri ini sudah hadir di 477 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia.

Bukalapak justru memiliki layanan ekspor yang disebut BukaGlobal. Lewat layanan ini, pengguna di Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Hong Kong, dan Taiwan bisa membeli produk Indonesia melalui Bukalapak.

“Yang bisa kami sampaikan adalah produk yang dijual di Tokopedia sudah berada di Indonesia. Artinya, jika produk yang dijual seperti ponsel dan sebagainya, produk tersebut sudah melalui proses bea cukai dari distributor dan dijual kembali oleh pedagang eceran,” kata Nuraini kepada Katadata.co.id.

Saat ini, Tokopedia memiliki lebih dari 6,2 juta pedagang skala kecil. “Mereka adalah sesama Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perdagangan secara jujur dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.

Berbeda dengan Bukalapak dan Tokopedia, Shopee memiliki bisnis model lintas negara (cross border). Meski begitu, Head of Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo belum mau berkomentar banyak perihal rencana DJBC tersebut.

Sebab, perusahaannya masih mempelajari wacana kebijakan itu. “Kami belum dapat memberikan tanggapan atau keterangan lebih lanjut mengenai hal itu. Namun, kami percaya bahwa kebijakan untuk e-commerce bertujuan untuk meningkatkan ekosistem dan menjadi lapangan bermain yang adil di Indonesia,” katanya.

Radityo berharap, pemerintah menyosialisasikan kebijakan terlebih dulu sebelum diterapkan. “Yang pasti, kami selalu patuh terhadap peraturan yang ada, serta terus berkomitmen untuk memberikan pengalaman belanja yang mudah dan nyaman bagi seluruh pengguna,” katanya.

Sedangkan Blanja.com mengklaim bahwa perusahaannya telah mencantumkan informasi atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) pada setiap produk yang dijual kepada konsumen. Pajak lainnya pun dicantumkan di semua harga produk yang ditampilkan di platform.

Tax Manager Blanja.com Mochammad Jayadi Amin mengatakan, perusahaan telah memberikan rincian mulai dari harga barang, pengenaan biaya pengiriman internasional dan domestik. Besaran pungutan pajaknya yakni bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) juga disampaikan.

Dengan begitu, harga yang dibayarkan konsumen sudah termasuk pajak. “Intinya, kami sudah sangat transparan dalam hal (pajak impor) ini,” kata Jayadi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan bahwa rencana itu bertujuan untuk menciptakan transparasi publik. Selain itu, kebijakan ini bisa memudahkan administrasi bea cukai.

“Kami minta platform (e-commerce) untuk menambahkan harga transaksinya ke dalam pungutan pajak impor. Nanti, itu akan diserahkan ke bea cukai. Ini adalah policy yang akan coba kami lakukan,” kata di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu (14/9).

Heru menjelaskan, langkah tersebut bukan merupakan pungutan baru atas pajak e-commerce, melainkan hanya sebagai peralihan pencatatan. “Yang tadinya dipungut oleh petugas bea cukai langsung, misalnya di bandara, nantinya kami usulkan untuk ditempelkan langsung di harga transaksi,” katanya.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only