Transaksi e-commerce melejit dan ikut menyokong penerimaan bea masuk

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat dalam empat tahun terakhir transaksi e-commerce meningkat drastis. Pada 2015, nilai transaksi e-commerce baru sebesar US$ 1,7 miliar. Namun, sampai dengan akhir tahun 2018, transaksi e-commerce melesat menjadi US$ 12,2 miliar.

Seiring kenaikan transaksi, barang impor e-commerce pun memberikan dampak terhadap penerimaan bea masuk. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) pun sudah mempersiapkan program anti splitting untuk menanggulangi modus kecurangan e-commerce nakal dari dua modus yang berpotensi dilakukan, yaitu modus splitting dan under invoice.

Diretur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, catatan transaksi e-commerce menjadikan pertumbuhan pasar digital Indonesia yang terbesar dan tercepat di Asia Tenggara. Hal tersebut, selaras dengan tren bea masuk yang terus naik.

Berdasarkan data DJBC, penerimaan bea masuk sejak 2015 sampai tahun lalu terus meningkat. Yakni dari Rp 31,2 triliun pada 2015, Rp 32,5 triliun pada 2016, Rp 35,1 triliun pada 2017, dan Rp 39,1 triliun pada akhir tahun

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemkeu Deni Surjantoro mengatakan peningkatan transaksi e-commers tidak dipungkiri menyokong penerimaan bea masuk. Namun dia tidak bisa memberikan rincian berapa penerimaan bea masuk atas barang impor e-commerce.

Perlu diketahui, kata Deni barang e-commerce dalam terjemahan keapebeanan adalah barang kiriman via market place yang dikirim lewat perusahaan pengiriman crossborder. Secara substansi bea masuk tidak ada perbedaan dengan barang lainnya.

“Ke depan DJCB akan terus meningkatkan pengawadsan atas bea masuk yang merambah ke tangible goods dan intangibel goods,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (17/9).

Di sisi lain, Deni mengaku berkembangnya industri rokok menjadi tantangan pemerintah. Di beberapa e-commerce tidak dipungkiri rokok elektrik marak diperdagangkan.

Kata Deni, jika rokok elektrik mengandung unsur Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) maka akan dikenakan tarif cukai. Namun, bila alatnya saja dikenakan bea masuk.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only