DJP Bali Laksanakan Kick Off Sosialisasi Tax Refund for Tourists

DENPASAR- Undang-undang perpajakan memberikan insentif perpajakan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut ke luar daerah pabean.

Pengembalian PPN (tax refund) ini dilakukan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang pajak dan aturan pelaksanaannya. Fasilitas ini akan menarik minat wisatawan asing untuk berbelanja di suatu toko. Di Indonesia, bandar udara yang memberikan layanan tax refund berlokasi di lima wilayah, yakni Medan, Cengkareng, Yogyakarta, Surabaya dan Denpasar.

Di wilayah Bali sendiri, sebanyak 22 pengusaha retail telah menjadi mitra yang bergabung dalam skema tax refund, yang tersebar di 51 outlet. Proses pengembalian tax refund di wilayah Bali berlokasi di Terminal Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

Pada Agustus 2019, Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kanwil DJP Bali menyelenggarakan acara sosialisasi tax refund.

Acara sosialisasi ini digelar pada 23 September 2019 bertempat di aula Kanwil DJP Bali. Sekitar 150 pengusaha retail di Bali hadir dalam acara tersebut. Goro Ekanto, Kakanwil DJP Bali, menyampaikan bahwa Bali merupakan tempat destinasi wisatawan mancanegara yang berkelas internasional. “Oleh karena itu, untuk semakin menarik minat para turis, para toko retail perlu diberikan informasi mengenai fasilitas tax refund bagi turis ini,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Senin (23/9).

Selanjutnya, Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan I, memaparkan bahwa peraturan ini diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) dalam memperoleh hak pengembalian PPN atas pembelian barang bawaan selama berkunjung di Indonesia. Lebih lanjut, Arif juga menyatakan bahwa peraturan tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan prosedur administrasi, memberikan kejelasan dan meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan ketentuan tata cara pengajuan dan penyelesaian tax refund for tourists.

Hindarto Gunawan, mewakili John Hardy, pemilik beberapa outlet perhiasan khas bali memberikan testimoni mengenai pengalaman John Hardy selama menjadi mitra yang tergabung dalam skema tax refund. “Para turis asing, semangat jika kami informasikan fasilitas tax refund. Hal ini menambah minat turis asing untuk berbelanja di outlet kami,” kata Hindarto. Berdasarkan hasil rekapitulasi sampai dengan akhir Agustus 2019, permohonan tax refund yang diterima petugas Tax Refund di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai 3.237 permohonan dengan total nominal sebesar Rp6,6 miliar.

Sumber : Tribun Bali

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only