Belanja Minimal Rp 5 Juta, Wisatawan Asing Boleh Ajukan Pengembalian PPN

JAKARTA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini mengadakan sosialisasi program VAT Refund bagi turis asing kepada sejumlah pengusaha ritel di Jakarta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sosialisasi dilakukan menyusul perubahan atas ketentuan program VAT Refund.

Dalam skema baru yang berlaku mulai 1 Oktober 2019, turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja paling kurang Rp 500 ribu per struk.

“Tidak harus dengan tanggal yang sama dari berbagai toko ritel, dan setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Hestu menyampaikan, permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara.

“Syaratnya yakni dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja,” katanya.

Dengan berlakunya skema baru ini, pemerintah berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel.

Pemerintah, lanjut Hestu, juga berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp 500 ribu per struk yang dapat diakumulasikan akan mendorong pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.

Adapun, saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Untuk tahun 2019, data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4.000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar,” tutur Hestu

Sedangkan, jumlah klaim tahun 2018 mencapai Rp 11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only