Ditjen Pajak Targetkan Banyak Pengusaha Ikut Progam Tax Refund

 Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak akan menggelar sosialiasi aturan baru pengembalian pajak pertambahan nilai atau value added tax atau tax refund untuk wisatawan mancanegara. Dia berharap Peraturan Menteri Keuangan No.120/PMK.03/2019 terkait VAT refund itu, akan diketahui lebih banyak pengusaha.

“Hal ini untuk menjaring lebih banyak pelaku usaha ritel ikut serta dalam program VAT refund for tourist,” kata Hestu Yoga di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 September 2019.

Menurut dia, jika semakin banyak pengusaha atau toko ritel yang ikut berpartisipasi, pilihan tempat berbelanja bagi wisatawan mancanegara semakin banyak. Dia mengatakan saat ini baru ada sekitar 55 pengusaha kena pajak atau PKP yang berpartisipasi dalam program tax refund.

“Sosialisasi hari ini kita undang 200 PKP (pengusaha kena pajak) ritel yang ada di Jakarta. Harapannya jumlah PKP yang ikut program VAT refund dapat semakin bertambah dari 55 PKP saat ini,” ujarnya.

Dia berharap ke depan ada 1.000 lebih pengusaha yang ikut berpartisipasi. Adapun skema tax refund baru akan berlaku mulai 1 Oktober 2019. Yoga mengatakan dalam PMK No.120/2019 pemerintah tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu senilai Rp 500 ribu.

Dengan demikian, kata dia, minimal pembelanjaan tiap wisatawan mancanegara senilai Rp 5 juta. Menurut Yoga, hal yang membedakan kebijakan baru ini fasilitas tax refund bisa berasal dari gabungan transaksi beberapa faktur senilai Rp 500 ribu dalam waktu sebulan sebelum keberangkatan.

Permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai itu dilakukan di outlet tax refund pada area sebelum check-in bandara. Adapun syaratnya yaitu dengan menunjukkan struk belanja, paspor, dan tiket penerbangan ke luar negeri.

Saat ini, kata Yoga, terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing, yaitu di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Adisucipto Yogyakarta, dan Bandara Juanda Surabaya.

Adapun dalam kegiatan sosialisasi itu, juga dilakukan peluncuran logo baru tax refund untuk toko ritel dan halaman muka situs Ditjen Pajak. Logo yang sebelumnya dominan merah dan putih, menjadi berwarna dominan biru tua berpadu dengan warna emas.

sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only