Ratusan WP Manfaatkan Keringanan Pajak Daerah di CFD, Simak 9 Jenis Pajak yang Dendanya Dihapus

Sebanyak 168 wajib pajak (WP) memanfaatkan keringanan pajak daerah yang digelar di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (29/9/2019) pagi.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat, nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mereka setor mencapai Rp 111 juta.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, lembaganya sengaja membuka layanan di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat karena tingkat konsentrasi masyarakat sangat tinggi.

Setiap hari Minggu pagi, kata dia, ruas jalan ini ditutup dan digunakan masyarakat untuk berolahraga.

“Alhamdulillah animo masyarakat yang ikut program keringanan pajak daerah ini cukup tinggi.

Karena sebelum acara ini digelar, kami sudah menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Faisal saat ditemui di lokasi pada Minggu (29/9/2019).

Faisal mengatakan, kebijakan keringanan pajak daerah yang dikeluarkan DKI ini berupa pemotongan pokok pajak dan penghapusan denda.

Acara ini sudah digelar sejak Senin (16/9/2019) lalu dan berakhir pada Senin (30/12/2019) mendatang.

Tercatat ada sembilan jenis pajak yang dendanya dihapuskan, di antaranya

  1. Pajak Hotel
  2. Hiburan,
  3. Parkir,
  4. Air tanah,
  5. Restoran,
  6. Reklame,
  7. PKB,
  8. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta
  9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dari sembilan jenis pajak itu, tiga di antaranya yang mendapat potongan pokok pajak dari 25 sampai 50 persen adalah PKB, BBN-KB dan PBB-P2.

Untuk BBN-KB, pokok pajak dikenakan potongan 50 persen bagi yang mengurus kepemilikan kendaraan tangan kedua dan seterusnya.

Kemudian untuk PKB, pokok pajaknya dikenakan potongan 50 persen bagi penunggak dari tahun 2012 ke bawah.

Sedangkan penunggak PKB dari periode 2013 sampai 2016 mendapat potongan pokok pajak 25 persen.

Kemudian penunggak PBB-P2 dari tahun 2013 sampai 2016 mendapat potongan tunggakan 25 persen dan penghapusan denda.

“Hari ini 168 wajib pajak dari kendaraan bermotor yang dilayani. Untuk PKB sendiri target pencapaiannya pada 2019 mencapai Rp 8,8 triliun.

Saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 6,3 triliun, atau sudah tercapai 75 persen,” katanya.

Dia menambahkan, dalam pelayanan itu BPRD DKI Jakarta mengajak instansi terkait juga. Di antaranya Bank DKI, BNI Syariah, Jasa Raharja dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

“Wajib pajak tidak hanya bisa memanfaatkan layanan jemput bola ini, tapi mereka bisa merasakan keringanan pajak daerah di Samsat lima wilayah DKI, bank yang sudah bekerjasama dengan kami dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Iswatun (40) warga Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat measa terbantu dengan adanya layanan ini. Dengan bermodalkan KTP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dia bisa membayar pajak kendaraan yang telah menunggak selama beberapa bulan tanpa dikenakan denda.

“Sebenarnya bisa saja saya bayar pajak sebelum jatuh tempo, tapi waktu itu lupa akhirnya saya manfaatkan saja layanan ini. Selain berolahraga, pembayaran pajak di sini juga tidak dikenakan denda,” kata Iswatun.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only