Kemenhub Minta Sri Mulyani Gratiskan Uji Tipe Kendaraan Listrik

 Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi akan meminta keringanan biaya sertifikasi uji tipe atau SUT untuk kendaraan listrik kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut dia, penggratisan ongkos SUT ini merupakan salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada produsen kendaraan lsitrik

“Kami usulkan insentif fiskal untuk uji tipe kendaraan  (SUT) sampai nol rupiah. Kami akan usulkan ke Kementerian Keuangan,” ujar Budi Setiyadi di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2019. 

Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menggratiskan biaya SUT tersebut bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan produksi kendaraan listrik. Adapun percepatan ini beriringan dengan terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. 

Normalnya, biaya untuk penerbitan SUT saat ini dipatok sebesar Rp 70 juta per unit. Produsen yang akan memproduksi kendaraannya secara massal wajib mengantongi SUT. 

Selain insentif fiskal, pemerintah juga akan menggelontorkan insentif non-fiskal untuk pengguna kendaraan listrik. Budi menyebut, keringanan itu salah satunya adalah penggratisan biaya parkir.

Direktur Sarana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan aturan tentang ongkos parkir nol rupiah untuk kendaraan listrik yang hemat energi ini bakal dirancang oleh masing-masing pemerintah daerah. “Itu menjadi kewenangan daerah,” ucapnya.  

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only