Jokowi Ingin Susun UU dan Alokasikan Anggaran Cipta Kerja

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan siap mengalokasikan anggaran negara untuk menunjang kebijakan cipta lapangan kerja yang diinginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Kepala Negara ingin kebijakan itu dituangkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja.

“Seluruh kementerian/lembaga yang butuh belanja dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan UU, APBN akan mendukungnya,” ungkap Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10).

Menurutnya, pemerintah tentu akan mengakomodir seluruh visi misi presiden melalui tata kelola APBN. Setidaknya sebanyak 8 persen dari total anggaran belanja negara yang dialokasikan untuk program ketenagakerjaan.

Selain menyiapkan anggaran, ia menyatakan Kementerian Keuangan juga selalu siap untuk menerbitkan kebijakan yang mendukung tercapainya program pemerintahan Jokowi. Beberapa kebijakan itu, misalnya insentif perpajakan.

Sri Mulyani pernah mengeluarkan kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen secara final.

Diskon pajak itu diberikan agar para pengusaha kecil tidak terbebani pengeluaran dan operasionalnya.

Policy (kebijakan) yang bisa mendukung peningkatan investasi dan kesempatan kerja akan kami dukung,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan insentif pengurangan tarif pajak sampai 200 persen dari nilai seharusnya bagi perusahaan yang mau menginvestasikan sebagian modalnya untuk pendidikan dan vokasi. Kebijakan ini dikenal dengan istilah super deductiable tax.

“Kami di bawah Kemenko Perekonomian akan terus bantu dan dorong untuk realisasi itu,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan ingin mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Kedua aturan itu akan menjadi bentuk penyatuan UU atau omnibus law.

Ia meminta seluruh kementerian/lembaga agar bisa mempercepat pembentukan aturan hukum tersebut. “Jangan sampai ada kementerian-kementerian, provinsi, kabupaten kota, yang tidak mengerti masalah ini,” tuturnya.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only