Hitungan Baru Bagi Jasa Jastiper

Aturan pemblokiran berdasarkan IMEI tak hanya berimbas pada perdagangan telepon seluler (ponsel) ilegal di Indonesia. Beleid yang baru disahkan ini juga akan berdampak bagi pelaku bisnis jasa titip atau jastip. Ponsel yang dibawa dari luar negeri bisa saja dianggap ilegal karena IMEI nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menghimbau agar pelaku jastip dapat menggunakan jalur yang resmi. Pasalnya, jika membeli ponsel dari luar negeri dan membawanya masuk ke wilayah Indonesia, konsumen akan dikenai pajak senilai 17,5%. Pajak tersebut terdiri dari PPN 10% dan PPh 7,5%. “Mending beli dari yang resmi di sini, karena mereka sudah bayar pajak,” jelasnya.

Selain soal pajak, pelaku jastip juga terganjal pada jumlah barang yang bisa dibeli. Maklum, maksimal mereka hanya bisa membawa 2 unit ponsel. Jika lebih dari itu, perangkatnya akan disita oleh petugas bea cukai.

Namun, bagi mereka yang tetap bersikukuh untuk membawa posel dari luar negeri, selain membayar pajak, mereka juga harus mengurus registrasi IMEI di tanah air. Tanda terima dari petugas Bea Cukai bisa dijadikan dasar untuk melakukan pendaftaran IMEI tersebut.

Heru optimistis aturan baru ini akan membantu menekan peredaran ponsel ilegal. Ia berharap, jika akhirnya diterapkan bisa membawa pengaruh yang luar biasa. “Petugas di lapangan tidak hanya fokus pada ponsel tetapi bisa memberantas yang lain,” tandasnya.

Sementara itu, untuk turis asing yang sedang berkunjung ke Indonesia, pemerintah tetap memberi kesempatan mereka untuk menggunakan perangkatnya. Hanya saja, jika menggunakan jaringan operator seluler lokal, waktu penggunaannya akan dibatasi selama 30 hari saja. Apabila lewat dari batas waktu tersebut, mereka bisa melaporkan hal ini kepada operator seluler. Sayangnya, sampai saat ini masih belum jelas bagaimana mekanisme pelaporan yang harus dilakukan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, kemungkinan nanti akan dibuat semacam call centre atau pusat layanan yang dapat digunakan untuk mengecek, melaporkan atau meregistrasi ponsel milik wisatawan asing yang dibawa ke Indonesia. Bentuknya, akan disiapkan dalam suatu aplikasi.

Sumber : Tabloid Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only