Tindak Tegas Kecurangan di PLB

JAKARTA-Pemerintah ha­rus serius menangani praktik kecurangan di Pusat Logistik Berikat (PLB). Sebab, PLB lebih difungsikan oleh perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk mempemudah impor di­bandingkan untuk menggenjot ekspor TPT.

Meskipun hanya 12,07 per­sen dari total volume impor produk tekstil, terjadi lonjakan kenaikan impor produk tekstil dari PLB sebesar 192,21 persen pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Direktur Institute for Deve­lopment of Economic and Fi­nance (Indef) Esther Sri Astuti menduga adanya pembiaran terhadap praktik kecurangan penuruan harga dan volume di kawasan PLB. Pada 2018 dan sepanjang 2019, penurunan harga untuk impor TPT men­capai 73 persen. Importir di PLB hanya membayar pajak tidak sampai 30 persen dari se­harusnya.

Praktik ini menimbulkan potensi pendapatan negara yang hilang dari pajak impor di PLB mencapai 450 miliar ru­piah. Tahun ini tidak menutup kemungkinan kerugian negara dalam hal pendapatan, bisa melonjak tajam.

“Hal ini dibuktikan dengan temuan 309 importir produk TPT yang diduga melakukan pelanggaran di PLB,” tegasnya dalam diskusi terkait industri TPT di Jakarta, Rabu (30/10).

Terkait impor, Esther me­minta agar mekanisme importir produsen tidak dilakukan melalui PLB. Pem­berian rekomendasi hanya ke­pada Importir Produsen atau pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang sudah diverifikasi oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah dan besaran volume impor diper­timbangkan dari kinerja indus­tri berdasarkan lampiran bukti pembayaran rekening listrik dan pembayaran BPJS.

Selanjutnya, impor­tasi yang dilakukan oleh importir produsen hanya digunakan se­bagai bahan baku dan tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtan­gankan serta tidak dilakukan melalui PLB.

Pemerintah juga diminta untuk mem­benahi PLB dengan melaku­kan revisi Perdirjen No.02-03/BC/2018 tentang PLB. Poin yang perlu direvisi ialah, pe­larangan produk impor yang sudah dapat diproduksi dalam negeri untuk masuk melalui PLB.

Penerapan per­syaratan yang setara dengan pelabuh­an. “Revisi Perdirjen ha­rus mem­perketat masuknya barang impor pro­duk TPT di PLB. Pengawasan dalam praktik beli jual langsung ke pasar do­mestik yang dilakukan oleh PDPLB,”tegas Esther.

Masa Kejayaan

Sebagaimana diketahui, Industri TPT sempat memasuki era kejayaan pada saat pertum­buhuan industri ini pada 1980-an. Pada 2007, perdagangan industri ini mencatatkan sur­plus hingga mencapai 7,8 mi­liar dollar AS,meningkat dari 2001 yang hanya surplus 5,2 miliar dollar AS.

Kondisi itu berbalik pada 2008 ketika surplus industri ini hanya mencatatkan 5,04 miliar dollar AS dan pada 2018 turun drastis menjadi 3,2 mi­liar dollar AS. Penyebab utama adalah gempuran tekstil im­por yang berasal terutama dari Tiongkok.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only