Bayar Pajak Digital Capai Rp 68,35 Miliar

Jakarta, Kemudahan untuk pembayaran pajak semakin lebar. Sejak Agustus 2019 lalu, Wajib Pajak (WP) bisa membayar kewajibannya lewat situs jual beli elektronik (e-commerce).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 6 November 2019 telah mencapai Rp 68,35 miliar dengan jumlah 26.903 transaksi.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Andin Hadiyanto mengatakan, realisasi penerimaan tersebut sesuai ekspektasi Kemkeu untuk memperluas saluran transaksi penerimaan dan memudahkan penyetoran penerimaan negara. Khususnya untuk masyarakat atau WP pada umumnya maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Sampai dengan akhir tahun 2019, diperkirakan penerimaan negara melalui e-commerce mencapai Rp 100 miliar,” kata Andin kepada KONTAN, Kamis (7/11).

Andin menyampaikan ke depan Kemkeu berencana memperluas kepada e-commerce yang lain tanpa menutup pintu jika ada e-commerce yang ingin menjadi fasilitator pembayaran pajak.

Namun, pemerintah akan mempertimbangkan kapabilitas e-commerce. Hal ini dapat disesuaikan dengan kesiapan e-commerce untuk memenuhi standar sistem, keamanan, dan lulus uji sistem Kemkeu.

Saat pembayaran pajak bisa dilakukan lewat Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet. Tiga Perusahaan digital ini yang telah bekerja sama dengan pemerintah sebagai salah satu jalan mengumpulkan penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menambahkan, upaya ini memberikan pendekatan kepada WP, khususnya UMKM. Terlebih potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM cukup besar.

Pembayaran pajak via e-commerce merupakan suatu langkah positif bagi pelapak, karena mereka bisa berdagang sekaligus langsung membayar pajak di satu platform. Menurutnya, edukasi kepatuhan pajak yang bersahabat ini dapat serta merta menyadarkan WP pentingnya membayar pajak.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP.

Menurutnya, peran platform digital bagi pajak bisa bervariasi, mulai dari kerjasama dalam hal rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tatacara kepatuhan pajak, hingga juga pembayaran pajak.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only