OJK Minta Disgorgement Fund Masuk Omnibus Law

Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pembahasan dana penggantian kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap undang-undang pasar modal atau disgorgement fund dimintakan masuk dalam Omnibus Law yang akan dibentuk oleh pemerintah.

Sebab, pembahasan dana kerugian investor itu perlu dibahas secara lintas lembaga.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan rencana pembentukan disgorgement fund sejauh ini masih berbentuk konsep, namun ditargetkan di tahun depan dapat segera rampung.

“Salah satu yang akan dimasukkan dalam Omnibus Law adalah itu [disgorgement fund],” kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Omnibus Law adalah UU yang akan dibuat parlemen untuk menyasar isu besar dan dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah agar tidak tumpang tindih.

Dia menyebutkan, salah satu hal yang dipertimbangkan adalah menyelaraskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengenai perlindungan investor dan UU KUHP yang baru saja ditetapkan beberapa waktu lalu dengan aturan yang akan dibentuk mengenai dana kerugian investor ini.

“Ya tahun depan lah [selesainya]. Kita kan harus dengerin dari semua pihak, termasuk regulasi yang lain supaya harmoni,” imbuh dia.

Disgorgement fund adalah dana pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal. Pelanggaran yang mendapat ganti rugi dengan dana ini di antaranya perdagangan semu dan insider trading (perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam).

Wacana pembentukan disgorgement fund berasal dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS).

Dalam Rancangan Peraturan OJK soal ini, disebutkan bahwa pihak yang berwenang untuk mengenakan disgorgement adalah OJK dalam bentuk perintah tertulis. Besaran dananya maksimal, sama dengan jumlah keuntungan dari pelanggaran undang-undang pasar modal yang dilakukan.

Selain pengenaan disgorgement, nantinya pelaku juga akan dikenai bunga, yakni nilai uang yang timbul dan wajib dibayar oleh pihak pelanggar. Nilainya yang dihitung sejak dilakukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal, sampai dengan ditetapkannya disgorgement.

Kemudian, dalam draft aturan yang sama, dana ini disebutkan akan dikelola oleh administrator yang ditunjuk oleh OJK.

Administrator ini yang nantinya akan menjadi lembaga penampungan dana, administrasi dan distribusi dari dana tersebut. Draf aturan ini masih dalam tahap penyelesaian dan baru mulai berlaku 2 tahun setelah ditetapkan oleh OJK.

Saat ini sebetulnya di pasar modal sudah ada lembaga perlindungan investor yakni Indonesia SIPF. Lembaga ini adalah Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal yang dibentuk untuk mengumpulkan sejumlah dana guna melindungi pemodal (investor saham) yang memiliki rekening efek dari hilangnya aset mereka.

Besaran penggantian yakni Rp 100 juta bagi investor dan Rp 10 miliar bagi bank kustodian.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only