Revisi DNI, Daftar Positif Investasi Disiapkan

Menko Perekonomian menargetkan revisi Perpres 44/2016 akan terbit pada Januari 2020

Jakarta. Pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Daftar ini sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI).

Namun, alih-alih menerbitkan DNI, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Daftar Positif Investasi (Positive Investment List). Daftar tersebut akan memuat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi prioritas pemerintah dan terbuka untuk investasi asing.

“Jadi, kita hanya melarang yang memang dilarang berdasarkan konvensi internasional atau yang terkait dengan kepentingan nasional. Misalnya seperti industri senjata kimia, atau industri yang berproses dengan merkuri. Yang lainnya akan dibuka dan pemerintah akan mengeluarkan daftarnya,” tutur Airlangga, Senin (11/11).

Industri prioritas pemerintah yang nantinya masuk dalam Daftar Positif Investasi, ialah industri yang dapat menghasilkan subsititusi kebutuhan impor Indonesia selama ini. Selain itu, juga industri yang KBLI nya sudah masuk dalam daftar penerima fasilitas fiskal Tax Holiday.

Salah satu contohnya, industri batubara yang memiliki program gasifikasi batubara masuk dalam prioritas pemerintah dan terbuka untuk investasi. Sebab, program gasifikasi batubara bertujuan menghasilkan produk-produk yang dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menggantikan impor seperti dimethyl ether untuk alternatif LPG atau metanol untuk kebutuhan pengolahan biodiesel.

Industri batubara yang memiliki gasifikasi batubara masuk jadi prioritas.

“Di situ nanti kami akan berikan fasilitas bahwa untuk gasifikasi batubara itu tidak ada kewajiban tambahan Domestic Market Obligation (DMO). Jadi, DMO nya sudah dalam bentuk dimethyl ether, atau metanol, atau pembangkit listrik,” terang Airlangga.

Sementara untuk daftar investasi yang terbuka dengan syarat juga tetap akan ada. Di antaranya, syarat investasi dengan kewajiban bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan ketentuan permodalan tertentu.

Airlangga bilang, Daftar positif Investasi ini nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Perpres yang menggantikan Perpres 44/2016. Ia menargetkan beleid ini rampung dan siap terbit pada Januari 2020 mendatang.

“Jadi, kami akan persiapkan untuk Januari 2020 dan tidak perlu menunggu Undang-Undang (UU) Omnibus Law,” kata Airlangga.

Asal tahu saja, pemerintah sejatinya telah berencana merelaksasi DNI dengan merevisi Perpres 44/2016 sejak tahun 2018 lalu. Proses pengeluaran sejumlah bidang usaha dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 dan sempat menimbulkan pro dan kontra di pengujung tahun lalu.

Namun, proses revisi DNI jalan di tempat. Kelanjutannya baru mulai dibahas belakangan ini sejalan dengan rencana pemerintah mendorong investasi dengan menerbitkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Serap tenaga kerja

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani menyatakan, pemerintah harus memprioritaskan sektor investasi yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta yang punya orientasi ekspor.

Menurutnya, revisi Perpres 44/2016 ini bisa memperoleh dua keuntungan sekaligus. Pertama, investasi masuk dan membuka lapangan kerja yang mengungkit ekonomi, serta bisa menggenjot ekspor yang bisa menutupi defisit neraca dagang.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only