Reformasi Kendur, Tax Ratio Rendah

Jakarta. Reformasi perpajakan jadi peluang untuk mendorongkrak rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menempuh reformasi pajak yang lebih konkret agar Indonesia tak ketinggalan dengan negara lain.

Akhir tahun 2016, pemerintah membentuk tim reformasi pajak lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-885/KMK.03/2016. Ini merupakan reformasi perpajakan jilid ketiga yang fokus pada lima pilar, yaitu organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perpajakan. Targetnya, reformasi perpajakan mampu mendongkrak tax ratio hingga 15% pada akhir tahun 2020.

Sayang, tax ratio masih naik turun. Tahun 2017, tax ratio Indonesia sebesar 10,7%, turun tipis dari tahun 2016 yang sebesar 10,8% dan meningkat menjadi 11,1% dan 11,5% pada tahun depan.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ubaidi Socheh Hamidi menyatakan, komponen tax ratio yang mencakup peneriman pajak pusat, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas, dan PNBP pertambangan umum sedang dalam tren menurun. Penurunan ini dipengaruhi oleh dua sentimen. Pertama, tren harga komoditas yang melemah sehingga penerimaan pajak, terutama korporasi sektor komoditas, menyurut.

Kedua, adanya percepatan restitusi lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018. Pemerintah juga memperluas percepatan restitusi untuk industri farmasi pada tahun ini. “Akhirnya pajak tidak mencapai target. Ditambah impor juga naik. Sehingga semuanya mempengaruhi tax ratio,” kata Ubaidi, Rabu (13/11).

Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menjelaskan, tax ratio bisa ditingkatkan lewat dua cara. Pertama, mengurangi potensi yang belum tergali akibat kelemahan administrasi. Kedua, mengejar potensi baru pajak yang balum tergali.

“Jika berbagai pilar dijalankan secara konsisten, target tersebut bukan sesuatu yang mustahil bisa tercapai,” kata Darussalam. Yang tak kalah pentingnya pula, keberhasilan reformasi pajak dipengaruhi oleh dorongan politik.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only