Menkeu resmi bebaskan bea masuk alutsista

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164 Tahun 2019. Beleid ini mengatur pembebasan bea masuk impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, dan kepolisian, serta suku cadang, barang, dan bahan yang dipergunakan guna menghasilkan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menuturkan, pihaknya memberikan kemudahan kepada Kementerian Pertahanan untuk mengimpor Alutsista (Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia) tanpa mengajukan surat impor yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta membebaskan bea masuknya.

Dipaparkannya, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dan meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyiapkan proposal pengajuan penambahan anggaran pembelian alusista baru.

“Yang diminta oleh Menkeu tentunya proposal alutsista yang lebih baik dan lebih soid. Sudah ada kemarin Pak Menhan ketemu,dia mau review kembali di 2020 sehingga nanti alutsista 2020 jauh lebih mantap lagi, lebih baik lagi,” katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Pada beleid tersebut, kementerian lembaga yang hendak untuk melakukan impor persenjataan, hanya perlu ditandatangani oleh pejabat internal Kemenhan, atau paling rendah eselon II yang ditunjuk oleh kementerian/lembaganya, sebagaimana diatur dalam PMK yang baru diterbitkan ini.

Pada PMK 164 tahun 019, Kemenkeu memberikan kewenangan kepada Kementerian Pertahanan untuk tidak perlu lagi mengajukan persetujuan impor senjata dan menghapus pasal 8 PMK 191/2016 tentang pembebasan bea masuk atas impor barang, permohonan pembebasan bea masuknya yang diajukan kepada Menteri melalui Dirjen Bea dan Cukai.

Kemudian dengan aturan ini Kemenhan hanya membutuhkan dua dokumen yakni perjanji pengadaan barang dan/atau jasa yang menyebutkan secara tegas mengenai harga pengadaan barang/jasa tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.

Serta selain itu, dokumen lainnya berupa fotokopi surat keterangan keputusan penetapan sebagai industri yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, dan juga Rencana Impor Barang.

Sumber : kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only