Penerimaan BPHTB Jakarta Baru 44% dari Target

Jakarta. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga saat ini, realisasi penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru Rp 4 triliun. Ini berarti, hanya 44% dari target tahun ini mencapai Rp 9 triliun.

Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin mengatakan, pencapaian yang mini itu lantaran selama ini banyak terjadi transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) properti yang berpindah tangan tanpa membayar BPHTB. Padahal, menurut keputusan Mahkamah Agung (MA), PPJB bisa menjadi dasar pengenaan bea peroleh hak. “Oleh karena itu realisasinya masih Rp 4 triliun dari target Rp 9 triliun,” katanya, Jumat (22/11).

Untuk mendorong penerimaan BPHTB, Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2019 tentang BPHTB atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Lewat beleid ini, pembayaran BPHTB tidak perlu menunggu Akta Jual Beli (AJB).

Sebab selama ini, pembayaran BPHTB dilakukan setelah terjadi jual beli melalui penerbitan AJB. “Dengan PPJB, sudah bisa menjadi objek BPHTB,” ujar Faisal.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only