Cara Ditjen Pajak Perluas Sumber Setoran

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memberlakukan proses bisnis baru dalam menambah basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi. Proses baru ini akan lebih sistematis di tahun depan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kegiatan ekstensifikasi akan dilakukan berdasarkan data per wilayah kerja kantor vertikal DJP. Sehingga tidak lagi bekerja tanpa data dalam menambah basis data.

“Untuk caranya nanti kami pikirkan agar semua orang memahami bahwa dalam satu wilayah ada aktivitas (ekonomi) yang belum ter-record (sistem administrasi pajak),” kata Suryo saat acara ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Proses bisnis baru ini, dikatakan Suryo adalah ekstensifikasi berdasarkan kewilayahan. Di mana, kegiatan ekstensifikasi dilakukan dengan pola kerja satu seksi untuk suatu wilayah tertentu. Tentunya data yang dipegang para petugas pajak berasal dari kantor pusat.

“Jadi model kewilayahan itu maksudnya kita (dapat) data dulu baru mencari orang,” ujarnya.

Dengan demikian, Suryo mengatakan para pegawai pajak dapat secara efektif dan efisien menjalankan tugas untuk menambah wajib pajak baru.

Menurut Suryo, proses bisnis baru ini tidak lepas dari sejumlah data yang telah dikantongi DJP dari program keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Jadi intinya, lebih mengarah kepada basis informasi baru deliver (ekstensifikasi). Ke depannya, misalnya satu seksi di KPP dia mengelola satu kelurahan, dia akan bergerak karena punya data informasi kemudian akan jalan dari ujung ke ujung,” ungkapnya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only