Tax Treaty dan Kemitraan Dagang Dikaji

JAKARTA, Pemerintah tengah mengkaji ulang pelaksanaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) karena berisiko menggerus penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, banyaknya pelaksanaan double taxation agreement dan FTA membuat wajib pajak (WP) mendapatkan tarif yang sangat rendah, misalnya dari 20% menjadi 5%.

Di satu sisi, karena P3B maupun FTA bersifat mengikat, otoritas tak mampu berbuat banyak untuk memastikan apakah skema yang dilakukan oleh WP sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kita tak lagi bisa mengotak-atik. Makanya perjanjian internasional yang sudah kami tandatangani dulu, harus menjadi hal yang kita review [kaji ulang] lagi,” katanya saat wawancara dengan Bisnis, pekan lalu.

Dalam catatan Bisnis, saat ini otoritas pajak telah menandatangani 66 perjanjian dengan negara lain. Tujuan pelaksanaan P3B ini adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda. Namun dalam praktiknya, P3B dimanfaatkan oleh WP untuk menghindar dari kewajibannya melalui skema treaty shopping.

Treaty shopping adalah skema untuk mendapatkan fasilitas, misalnya penurunan tarif pemotongan pajak yang disediakan melalui perjanjian penghindaran pajak berganda, oleh subyek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Namun Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol memastikan, tujuan dibentuknya P3B adalah untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda dan memerangi praktik penghindaran pajak. “Kedua tujuan tersebut merupakan spirit tax treaty,” katanya.

Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, dalam konteks globalisasi dan cross border investment, ada kemungkinan bahwa untuk penghasilan yang sama akan dikenai pajak lebih dari satu kali.

“Ini karena setiap negara punya kedaulatan dan sistem pajak yang berbeda-beda,” ujarnya.

Dalam rangka mencegah double tax dibentuklah P3B untuk mengalokasikan hak pemajakan antara dua negara yang terlibat dalam P3B. Dalam P3B juga ada fitur pengurangan tarif withholding tax.

Bawono menyebut, alasan adanya jaringan P3B lebih kepada sinyal bahwa negara tunduk dengan prinsip internasional, pro pengusaha, dan mengurangi hambatan cross border transaction. Namun P3B kerap dimanfaatkan dalam skema penghindaran pajak.

Di sisi lain, Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) juga telah memasukkan rencana aksi melawan treaty shoping.

“Solusinya memang menerapkan kebijakan principle purpose test atau limitation on benefit yang akan diletakkan dalam perubahan P3B secara simultan melalui multilateral instrumen.”

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only