Rudiantara: Pajak Perusahaan Digital Harus Selalu Ditagih

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Infomatika Kabinet Kerja Rudiantara menilai pemerintah perlu aktif mengingatkan pajak kepada perusahaan digital. Menurut dia, di negara mana pun, jika mendapatkan nilai tambah baik dari barang atau jasa services harus bayar value added tax atau pajak pertambahan nilai(PPN).

“Intinya bahwa Anda mendapatkan keuntungan pajak sebagai korporasi ada namanya Pajak Penghasilan yang harus dibayar. Setelah itu tinggal ngomong baik-baik ayo lebih baik kita keras-kerasan, atau kita cari jalan,” kata Rudiantara di The Kasablanka, Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.

Menurut dia, pajak penghasilan atau PPh perlu terus diingatkan kepada perusahaan digital, karena itu merupakan pajak yang dideklarasi sendiri atau butuh kesadaran perusahaan.

Dia melihat secara global saat ini aturan baku mengenai pajak perusahaan digital masih belum ada. Hal itu terlihat dari The Organisation for Economic Co-operation atau OECD yang belum menerapkan pajak itu.

“Cuma kan kita ini selalu, pajak, setiap ada suatu proses yang memberi nilai tambah di mana-mana ada namanya VET, value added tax atau pajak pertambahan nilai, ya harus diterapkan dong,” kata dia.

Menurut dia, pemerintah boleh saja menunggu aturan yang secara global akan dibuat.

“Mau cari jalan boleh. Kalau saya tipikal orang yang tidak mau nunggu, yang bisa kita lakukan, lakukan. Di Indonesia, kita ada marketnya. Kalau kita tidak melakukan sesuatu justru kita salah,” ujar Rudiantara.

Rudiantara mengatakan, pemerintah mengetahui perusahaan-perusahaan digital mendapatkan penghasilan di Indonesia

“Mereka kan teman lah, mereka saya katakan dalam konteks pajak, ‘Anda ke Indonesia mau apa? Bisnis. Bisnis kan ada pajak di mana-mana ? Iya. Lo bayar dong pajaknya’. Kaya gitu aja, pendekatannya sederhana,” kata dia.

Mengenai berapa jumlah dan mekanisme pembayaran, kata dia, perlu dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dia juga mengatakan Google per 1 Oktober sudah menerapkan bagi orang menaruh iklan di Youtube, bayar pajaknya di Indonesia menggunakan rupiah. “Itu kerja keras berapa tahun tuh. Dan yang pasang iklan di Youtube nya dia harus bayar faktur pajak,” ujar Rudiantara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk menarik pajak dari perusahaan digital berbasis internet seperti Netflix. Hal itu belum dapat dilakukan, kata dia, karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki badan usaha tetap atau permanent establishment.

Sehingga, kata dia, pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang. “Jadi oleh karena itu dalam undang-undang akan diusulkan mengenai konsep ekonomi digital,” kata dia di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only