Sri Mulyani Kurangi Pajak Badan: Hapus Pajak Dividen Perusahan yang Ekspansi

JAKARTA – Pemerintah berencana melakukan deregulasi perpajakan. Di antaranya, mengurangi pajak badan secara bertahap dari 25 persen menjadi 20 persen. Juga akan menghapuskan pajak dividen. Itulah fokus dalam omnibus law perpajakan yang drafnya bakal dirampungkan pada Desember mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan enam fokus omnibus law perpajakan. Inti dari omnibus law perpajakan merevisi beberapa undang-undang menjadi satu sekaligus, yaitu undang-undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan undang-undang mengenai kepabeanan.

• Ketua DPR Tolak Usulan PBNU soal MPR Pilih Presiden: Ini Kata Wapres

“Kita menggunakan omnibus law dalam rangka membuat rezim perpajakan kita sesuai dengan prioritas pemerintah dalam transformasi ekonomi dan mengantisipasi perubahan terutama digital ekonomi,” kata Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam acara KOMPAS100 CEO Forum di Jakarta, Kamis (28/11).

“Juga mengantisipasi perubahan, terutama digital ekonomi dan bagaimana bisa kompetitif dengan rezim perpajakan global maupun regional,” ujar Sri, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Omnibus law adalah sebuah undang-undang yang mengatur atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Omnibus Law bertujuan merampingkan regulasi dari segi jumlah, menyederhanakan dan merapikan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Omnibus law bisa menjadi cara singkat sebagai solusi peraturan perundang-undangan yang saling berbenturan, baik secara vertical maupun horizontal.

Adapun enam hal yang menjadi fokus pemerintah dalam omnibus law sebagai berikut, pertama, pajak penghasilan badan diturunkan bertahap Bendahara Negara memaparkan, fokus utama adalah mengenai pajak penghasilan, yaitu pajak penghasilan badan atau korporasi.

Secara bertahap, pemerintah bakal mengurangi PPh badan yang saat ini sebesar 25 persen menjadi 20 persen. Awalnya, PPh Badan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2021, sebelum akhirnya menjadi 20 persen pada 2023.

• Ekonom Robert Winerungan: Perayaan Natal Dorong Konsumsi dan Permintaan Barang

“Dilakukan bertahap karena dampak fiskalnya harus dijaga. Karena dengan penurunan itu, juga menurunkan basis perpajakan kita secara signifikan,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah juga bakal memberi insentif perpajakan jika perusahaan mencatatkan sahamnya di bursa. Besaran potongan pajak yang diberikan sebesar 3 persen untuk lima tahun. “Supaya ada additional perusahaan listing sehingga bursa semakin dalam dan berkembang,” ujar dia.

Kedua, menghapus pajak dividen. Sebelumnya, pemerintah masih membebankan pajak kepada perusahaan dengan nilai saham kurang dari 25 persen dari jumlah modal yang disetorkan. Namun, kini dividen tidak lagi menjadi objek pajak pemerintah, terutama untuk perusahaan-perusahaan Indonesia yang melakukan ekspansi ke luar negeri.

“Contohnya, Gojek buka di Flipina dan Vietnam, ada share lebih dari 25 persen otomatis tidak dipajakin, tapi selama ini kurang dari itu tetap dipajakin. Makanya akan kita hapuskan,” jelas Sri Mulyani.

Sri menyatakan, RUU Omnibus Law akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam waktu dekat. Dengan demikian maka bisa dilakukan pembahasan pada awal tahun depan.

“Kira-kira itu difinalkan, timelinenya berharap draft bisa selesai dan harmonisasi dan bisa disampaikan ke DPR sebelum reses 18 Desember. Januari sudah bisa bahas dan sudah komunikasi ke DPR.”

Ketiga, rezim pajak menjadi teritorial. Sri Mulyani memaparkan, wajib pajak baik dari luar negeri maupun dalam negeri menjadi wajib pajak luar negeri wajib membayarkan pajak penghasilan mereka ke Indonesia tergantung berapa lama waktu tinggal di Indonesia.

Misalnya saja, ketika seorang Indonesia yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari, maka dia tak perlu lagi membayarkan PPh ke Indonesia. Sementara untuk ekspatriat atau pekerja asing di Indonesia, dia hanya perlu membayar pajak di dalam negeri.

Keempat, mengurangi bunga denda perpajakan. Sri Mulyani mengatakan, apabila wajib pajak membetulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar maka akan dikenai sanksi 2 persen per bulan.

• Komisi III DPRD Kota Manado Pantau Laporan Warga Terkait Drainase

Dalam 24 bulan, sanksi itu memberatkan karena dapat mencapai 48 persen. Hal tersebut membuat wajib pajak kian enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun dalam omnibus law, sanksi per bulan akan diturunkan pro rata, yaitu berdasarkan suku bunga acuan di pasar.

“Sekarang fair saja dendanya sebesar suku bunga yang selama ini, bunga market kan sekarang rendah,” ujar dia. Untuk mereka yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakannya, sanksi yang sudah dikurangi tersebut bakal ditambah bunga sebesar 5 persen hingga 10 persen. “Jadi ini cukup fair,” ujar Sri Mulyani.

Kelima, mengatur pajak digital. Omnibus law perpajakan juga menyasar mengenai pajak e-commerce, terutama perusahaan digital. Sebelumnya harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) agar bisa dikenakan pajak. Nantinya, tidak perlu BUT atau kantor cabang, tetapi selama beroperasi atau memiliki keberadaan ekonomi di RI wajib memungut dan membayar pajak.

“Sehingga melalui ini, wether punya atau ada presence fisik atau tidak, kalau ada economic presence, saya bisa meminta Anda memungut dan membayar pajak,” ujar dia.

Keenam, sluruh insentif pajak menjadi satu bagian. Sri menjadikan seluruh insentif pajak, seperti tax holiday dan tax allowance, menjadi satu bagian. Sebab, selama ini tax holiday dan tax allowance tidak diturunkan dari undang-undang perpajakan, tetapi dari undang-undang investasi.

“Kira-kira itu yang akan difinalkan, timeline-nya berharap draf bisa selesai dan harmonisasi agar bisa segera disampaikan ke DPR sebelum reses 18 Desember. Januari sudah bisa bahas dan sudah komunikasi ke DPR,” katanya.

Tax holiday adalah fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu. Adapun tax allowance juga fasilitas pajak yang diberikan kepada investor. Pengertian tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.

Rencana pemerintah membebaskan pajak atas dividen disambut hangat oleh para investor. Kebijakan ini dinilai bisa menjadi insentif untuk berinvestasi di bursa saham Indonesia. Investor kawakan Indonesia Lo Kheng Hong menilai kebijakan tersebut juga bisa menjadi daya tarik investor masuk ke pasar saham domestik.

“Rencana pemerintah membebaskan pajak dividen pasti bisa menjadi insentif dan daya tarik masyarakat untuk menginvestasikan uangnya di saham perusahaan publik. Kabar gembira buat para investor saham,” kata Lo, dilansir CNBC Indonesia.

Optimisme

Di tempat serupa, di hadapan Kompas100 CEO Forum, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya untuk meningkatkan rasa optimisme terhadap kondisi perekonomian di Indonesia.

Presiden Jokowi mengatakan, penting bagi pemerintah menunjukkan posisi Indonesia. Tujuannya, untuk meningkatkan rasa optimisme bahwa kondisi perekonomian Indonesia lebih baik dibanding dengan negara lainnya.

“Ini sangat penting, supaya kita ada rasa optimisme bahwa kondisi negara ini kalau dibandingkan dengan negara lain itu jauh lebih baik” ujar Presiden Jokowi.

Presiden mengatakan, Indonesia patut bersyukur karena di forum G20 peringkat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada urutan ketiga. “Indonesia pertumbuhan ekonominya rangking tiga, itu yang patut kita syukuri dan kita lupakan. Nomor tiga dibawah India dan China” ujar Presiden

Presiden Jokowi berujar rasa optimisme harus terus tingkatkan dan harus siap menghadapi tantangan perdagangan. “Jangan sampai selalu terlihat tertekan, karena semua negara juga tertekan,” ujarnya

Acara Kompas100 CEO Forum dihadiri oleh Presiden Jokowi beserta sejumlah jajaran dalam Kabinet Indonesia Maju. Kompas100 CEO Forum mengusung tema, CEO Envisions To Win The Turbulence of Digital Disruption.

Tujuan terselenggaranya acara ini satu diantaranya untuk menguatkan pondasi ekonomi Indonesia serta mengantisipasi peluang dan tantangan dunia bisnis dalam menghadapi era digitalisasi tahun 2020.

Presiden Joko Widodo mengatakan, lolos tidaknya omnibus law bergantung kepada DPR. Karenanya, ia berharap DPR bisa meloloskan omnibus law yang diajukan pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim bisnis di Indonesia.

“Kami harapkan dengan undang-undang baru (omnibus law, Red), kecepatan tindakan kita di lapangan akan kelihatan cepat dan tidaknya, tapi masih tergantung kepada persetujuan DPR kita. Kalau disetujui saya yakin akan ada perubahan yang besar dari regulasi yang kita miliki,” katanya dalam pidatonya di Kompas 100 CEO Forum di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11).

Pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terdampak omnibus law tersebut. Ia menambahkan, rencananya pemerintah akan menyerahkan draf omnibus law ke DPR Desember 2019 atau Januari 2020.

Ia berharap DPR menyetujuinya dan segera bisa diimplementasikan dalam proses pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. “Tapi sekali lagi ini juga akan tergantung (lolosnya) omnibus law ke DPR,” lanjut Jokowi.

Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law, dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).

Menurut Jokowi, melalui omnibus law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

“Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only