Beleid Perdagangan Online Pijakan Pajak E-Commerce

Kemkeu akan menyusun aturan pajak e-commerce setelah terbit aturan perdagangan online

Jakarta. Pemerintah mulai menata industri perdagangan online atau lazim disebut e-commerce di dalam negeri. Salah satu penataan itu dilakukan dengan merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 80/2019 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PP ini akan menjadi pijakan pula dalam e-commerce. Itu sebabnya, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan agar pelaku usaha di perdagangan daring ini lebih patuh dan tertib melaporkan kegiatan usaha dan membayar pajak penghasilan mereka.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan, PP No 80/2019 menjadi ranah Kemdag. Aturan ini berfokus mengatur lingkup usahanya.

Setelah itu, Kemkeu akan mengatur lebih lanjut ketentuan perpajakan e-commerce. Rofyanto mengaku pihaknya masih meramu aturan pajak e-commerce. “Nanti kami akan menyumbang masukan dari aspek perpajakan e-commerce,” kata Rofyanto di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (4/11).

PP No 80/2019 buka peluang aturan teknis perpajakan e-commerce

Memang, PP No 80/2019 membuka peluang aturan turunan yang mengatur secara teknis perpajakan e-commerce. Misalnya, pasal 11 menyatakan setiap pelaku usaha yang berdagang secara online wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama menyatakan, pasal 11 ini bersifat umum, dan normatif. Pasal ini sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Alhasil, sesuai peraturan dan undang-undang perpajakan, jika seseorang sudah memenuhi syarat menjadi Wajib Pajak (WP), dia harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Termasuk para pelapak di e-commerce.

Kalau belum memenuhi syarat sebagai WP, berarti para pelapak di e-commerce tidak harus memiliki NPWP. “Jadi bukan berarti orang yang belum mempunyai NPWP tidak bisa berjualan di e-commerce atau menjadi pelapak,” kata Yoga kepada KONTAN, Rabu (4/11). Selain itu, warga negara juga wajib membayar pajak penghasilan (PPh) apa bila memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang kini ditetapkan Rp 54 juta setahun.

Yoga menyatakan, saat ini arah pemerintah adalah mengembangkan lebih dulu para pelaku usaha di e-commerce yang tergolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pendekatan kepada para UMKM melalui sosialisasi dan edukasi manfaat pajak. Dia menambahkan, upaya lain yang ditempuh ialah memberi pemahaman tata cara pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang ringan dan sederhana.

Sebagai catatan, saat ini tarif PPh Final bagi UMKM sebesar 0,5% dari omzet. “Kami banyak berkolaborasi dengan berbagai pihak, terutama dengan BUMN (RKB) melalui program business development service (BDS). Hampir di semua wilayah, kami melaksanakan program ini,” tandas Yoga.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only