PP E-Commerce Bikin UMKM Kabur ke Media Sosial

Jakarta: Terbitnya ketentuan perdagangan elektronik atau e-commerce disebut akan membuat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) beralih dari marketplace ke media sosial. Pasalnya, pedagang online dikhawatirkan kesulitan mendaftarkan izin usahanya.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan peralihan ini bakal menyulitkan petugas pajak dalam menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apalagi PPN bagi pedagang online ini juga belum diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 itu.

“Jangan sampai terjadi pergeseran yang tadinya berjualan di marketplace malah berjualan di media sosial di FB dan Instagram dan itu malah menyulitkan petugas pajak,” kata Bhima, di Mercantile Athletic Club WTC 1, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.

Bhima menuturkan pemerintah semestinya membedakan mekanisme perpajakan berdasarkan besarnya pendapatan atau omzet pedagang online. Misalnya potongan pajak atau insentif PPN lima persen diberikan bagi pelaku UMKM yang masih merintis usahanya. Sementara korporasi yang memanfaatkan marketplace bisa dipajaki 10 persen.

“Jadi UMKM itu harus diberi insentif. Yang penting itu bukan penerimaan pajaknya tapi kepatuhannya,” ungkapnya.

Di sisi lain, pemerintah perlu menjamin pengurusan izin usaha pedagang online agar bebas pungutan liar atau pungli. Selain memanfaatkan sistem OSS, verifikasi dokumen secara fisik harus melalui loket khusus demi mempersingkat waktu.

“Jangan sampai UMKM yang berkembang lewat e-commerce tadi mati karena ribet mengurus izin usaha,” pungkas dia.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Ditegaskan dalam PP ini, para pihak harus memperhatikan prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, serta adil dan sehat dalam melakukan PMSE. PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini berlaku kepada Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only