Denda Maksimal Pajak & Cukai Akan Dilonggarkan

Denda pajak, pabean dan cukai akan diseragamkan maksimal empat kali nilai kurang bayar

Jakarta. Undang-Undang (UU) 11/1985 tentang Cukai tak luput dari rencana besar pemerintah untuk memasukkannya dalam omnibus law perpajakan atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi. Salah satu poin penting di RUU itu, pemerintah akan melonggarkan denda cukai yang berlaku sekarang agar meningkatkan gairah industri barang kena cukai (BKC).

Sebagai perbandingan, berdasarkan UU No 11/1995 tentang Cukai, ada dua garis besar denda administrasi cukai. Pertama, Pasal 8 menetapkan sanksi denda minimal dua kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnyadibayar oleh pelanggar baik orang pribadi, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC.

Kedua, sanksi di Pasal 32 yang mengatur pita cukai bekas atau kemasan pita cukai yang utuh juga dilonggarkan. Pasal ini mengenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai.

Dua sanksi tersebut dianggap memberatkan pelaku usaha. Karena itulah, pemerintah akan melonggarkan batas maksimal sanksi untuk meringankan beban pengusaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan melonggarkan denda cukai agar bisa setara dengan denda perpajakan. “Itu dalam rangka menyamakan dari sisi denda agar bisa setara dan konsisten antara denda pajak dan bea cukai,” kata Sri Mulyani Indrawati, Senin (9/12).

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Deni Surjantoro menambahkan, pengenaan tarif denda cukai atas pelanggaran administratif, nantinya bakal lebih sederhana. Hal ini, dilakukan untuk menyeragamkan batas tarif denda atas seluruh rumpun perpajakan.

Alhasil, denda administrasi cukai hanya maksimal empat kali lipat dari jumlah denda tertuang. Sanksi ini lebih longgar dibandingkan dengan yang berlaku saat ini yakni bisa sepuluh kali lipat. “Tapi, soal tarif pastinya masih dalam pembahasan,” kata Deni kepada KONTAN.

Sudah tepat

Hingga saat ini pemerintah masih menyelesaikan draf RUU tersebut. Jika tidak ada arah melintang, naskah RUU tersebut bakal diserahkan ke Senayan sebelum masa reses anggota DPR pada 12 Desember 2019. Artinya, pekan ini pemerintah harus menuntaskan RUU itu.

Sri Mulyani menyatakan, RUU itu saat ini sedang diselaraskan dengan aturan lain. “Semoga bisa diselesaikan segera,” tandas Sri Mulyani.

Sejatinya pemberian kemudahan kepada pelaku usaha oleh pemerintah ini bukan kali pertama. Tahun ini pemerintah sudah memberikan relaksasi denda kepabeanan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Aturan yang diterbitkan pada awal Juli 2019 tersebut telah memperluas layer sanksi dari semula lima layer menjadi 10 layer. Artinya setiap pelanggaran tidak dikenakan sanksi sama rata.

Meskipun pemerintah terlihat lebih longgar dalam kebijakan pabean, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai, relaksasi denda administrasi cukai sudah cukup tepat. Sebab menurut Ajib, selama ini tak jarang terjadi perselisihan antara petugas Bea Cukai dengan wajib pajak terkait konteks nilai yang menjadi dasar pengenaan denda cukai ataupun denda pajaknya.

Oleh karena itu, “Rencana ini sudah cocok. Ini juga akan lebih memberikan ruang bernafas buat wajib pajak,” kata Ajib kepada KONTAN.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only