Otoritas Tambah Tambah KPP Madya

JAKARTA, Otoritas pajak akan menambah jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di setiap wilayah untuk memburu wajib pajak besar guna meningkatkan penerimaan yang sejauh ini masih rendah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, penambahan KPP Madya ini akan dilakukan pada tahun depan. Dengan demikian, jumlah KPP Madya di setiap kantor wilayah akan ditambah dari satu menjadi dua kantor.

Langkah ini dilakukan mengingat tahun depan kondisi ekonomi masih cukup menantang sehingga berisiko memperlebar shortfall penerimaan pajak.

“Tahun depan kita buat beberapa KPP Madya di beberapa kanwil dan langsung tidak pakai piloting. Hasil riset mengatakan ada dampak positif terutama daru sisi pengawasan. Setidaknya Ditjen Pajak bisa amankan dari pengawasan itu 80% dari penerimaan,” ujar Suryo kepada Bisnis, belum lama ini.

Dia menambahkan, KPP Madya akan fokus menangani wajib pajak besar, sedangkan KPP Pratama dapat dikerahkan secara kewilayahan untuk memperluas basis pajak.

Selama ini, pengawasan yang dilakukan oleh KPP Madya cenderung lebih intensif karena memiliki beban jumlah wajib pajak yang sedikit.

Sebaliknya, KPP Pratama memiliki beban pengawasan atas puluhan ribu dan bahkan hingga ratusan ribu wajib pajak sehingga pengawasan yang dilakukan tidak bisa maksimal.

Sumber daya manusia (SDM) di KPP Pratama pun akan dikerahkan untuk turun ke lapangan dan memaksimalkan penerimaan pajak dari wajib pajak kecil yang selama tidak terpantau.

Suryo meyakini, masih terdapat banyak pusat perekonomian yang memiliki potensi penerimaan pajak yang besar dan mampu membantu peningkatan penerimaan negara.

Ruang gerak yang dimiliki Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan, menurut Suryo, masih sangat besar, terutama dengan rendahnya jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang terdaftar.

“Wajib pajak orang pribadi kita ini masih sangat sedikit, artinya masih ada ruang untuk kita menjangkau lebih luas,” ujar Suryo.

Berdasarkan data Laporan Tahunan Ditjen Pajak 2018, jumlah wajib pajak orang pribadi terdaftar wajib SPT mencapai 13.74 juta wajib pajak untuk wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 2,45 juta untuk wajib pajak orang pribadi nonkar yawan.

Untuk menjalankan strategi ini, Suryo mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu menambah SDM, bahkan terdapat kemungkinan untuk mengurangi apabila core tax system sudah sepenuhnya berjalan.

Adapun yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak adalah menggeser SDM dari KPP yang memiliki potensi penerimaan yang rendah ke KPP dengan potensi penerimaan yang besar, serta melakukan penyusunan ulang cakupan KPP.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo me- nilai penambahan KPP Madya dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2020 bisa memperluas basis pajak yang ada.

Menurutnya, penambahan ini akan menambah penerimaan pajak dari kelompok potensial. “KPP Pratama akhirnya diberi tugas untuk menyisir potensi baru, lalu nanti yang bagus masuk pengawasan dan bisa naik ke KPP Madya,” ujarnya.

Dia menambahkan, langkah ini bisa mengamankan sekitar 70% dari potensi penerimaan pajak dan sisanya pun tidak lagi perlu diawasi oleh petugas pajak, cukup melalui metode benchmarking.

“Dorong mereka masuk pada rentang laba usaha yang wajar, terus lakukan edukasi dan bimbingan serta dikombinasi dengan audit pajak,” ujarnya.

Di lain pihak, Ekonom Indef Enny Sri Hartati menghimbau agar penerimaan pajak yang bersumber dari wajib pajak orang kaya harus dioptimalkan dalam rangka memaksimalkan penerimaan pada tahun depan.

Per Oktober 2019, setoran pajak dari orang kaya tercatat hanya sebesar Rp9,8 triliun, atau hanya 1% dari keseluruhan penerimaan pajak per Oktober 2019 yang mencapai Rp1.018,47 triliun. Dengan penguasaan aset dari orang kaya yang tergolong besar, seharusnya kontribusi wajib pajak orang kaya melalui PPh seharusnya lebih besar dari yang ada sekarang.

“Kalau ada law enforcement di situ, maka kontribusinya akan signifikan. Kalau mau optimal maka harus ada satgas yang menertibkan wajib pajak kakap itu dulu, langkah ini juga perlu memenuhi asas keadilan ekonomi,” jelasnya.

Kemudian, sambungnya, Single Identity Number (SIN) perlu segera diimplementasikan dalam rangka memitigasi penghindaran pajak. Enny menilai saat ini masih banyak sektor-sektor seperti jasa memiliki tendensi yang lebih tinggi untuk melakukan penghindaran pajak karena lemahnya pengawasan pemerintah.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only