Pajak Online Shop Tidak Sejalan dengan Upaya Tumbuh Kembang UMKM

PIKIRAN RAKYAT – Pajak e-commerce jangan diberlakukan membabibuta, dengan diberlakukan sama rata bagi seluruh toko online. Pemerintah seharusnya tidak menarik pajak dari toko online yang masih berskala mikro.

Demikian diungkapkan Pengamat Ekonomi Acuviarta Kartabi di Hotel Grandia, Jln. Cihampelas, Bandung, Selasa, 10 Desember 2019. Menurut dia, toko online berskala mikro seharusnya mendapat insentif dari pemerintah.

“Tidak semua e-commerce bisa dipajaki. Pelaku usaha mikro yang omzetnya masih kecil, jangan dikenakan kewajiban membayar pajak. Itu sebagai insentif,” katanya.

Jika mereka dipajaki, menurut Acuviarta, akan kontraproduktif dengan upaya pemerintah mendorong tumbuh kembang UMKM di Indonesia. Bukan tidak mungkin banyak diantara mereka yang akan mati sebelum berkembang.

Namun, jika usaha yang dipajaki adalah usaha skala kecil menengah (UKM) yang omzetnya sudah cukup stabil, menurut dia, itu wajar. Apalagi saat ini transaksi e-commerce terus menanjak.

“Selama ini memang ada potential loss pajak yang cukup besar dari e-commerce. Salah satunya berasal penjualan produk luar melalui e-commerce,” tuturnya.

Selain itu juga dari penjualan produk oleh pelaku UKM yang sudah mengantongi omzet signifikan.

Sumber: pikiranrakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only