Ungkit Kepatuhan, Layanan Pajak Digital Digeber

Tingkat Kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada tahun 2019 lebih rendah dari tahun lalu

Jakarta, Tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menerapkan seluruh pelayanan pajak secara digital. Pajak bergarap cara bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Asal tahu saja, rasio kepatuhan WP pada tahun ini tercatat sebesar 72%, naik tipis dibanding tahun 2018 yang sebesar 71%/. Secara terperinci, kepatuhan WP Orang Pribadi yang semula 72% turun menjadi 70%. Sedangkan WP pribadi karyawan turun dari 74% menjadi 70%. Fakta penurunan kepatuhan ini jadi perkerjaan rumah bagi pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo bilang, semua pelayanan WP tahun depan bisa diakses lewat kanal resmi Ditjen Pajak. Contohnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPTMasa dapat di akses kewat layangan online tapa tatap muka dengan pegawai pajak. “Tapi, validasi pemeriksaan untuk membuktikan status WP, tetap di kantor Ditjen Pajak. Tetap ada term and condition nya,” kata suryo, Selasa (10/12).

Validasi pemerintah status WP dilakukan di kantor pajak.

Setidaknya, ada empat inisiatif pelayananDitjen Pajak elektronik, dengan dengan pelayanan berkualitas melalui click, call, and counter (3C). Pertama, penambahan tujuh layanan web base. Kedua, empat layanan telepon dan non-telepon. Ketiga, penambahan pelayanaan telepon sebagai bentuk perluasan layanan. Keempat, empat back-end of fice contact center.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan, pelayanan Ditjen Pajak yang serba online diharapkan dapat memperluas basis pajak baru. Ini selaras dengan sistem self assesment sehingga membuat calon WP lebih efisien dan efektif.

Seharusnya dari dulu

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menilai, digitalisasi pelayanan pajak akan memudahkan pengusaha dalam meningkatkan kepatuhan. “Seharusnya digitalisasi sudah dari dulu, tapi saya pikir ini sebuah kemajuan. Semua by system sudah sangat bagus,” kata Ajib.

Direktur Eksekutif Center for Information Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut, kantor pajak harus bisa mengantisipasi kendala yang berpotensi muncul. Misalnya saja, kanal e-filing SPT Masa yang pada 20 November 2019 lalu, tidak bisa diakses.

Menurut Yustinus sistem yang mengalami gangguan bisa menghambat akses informasi administrasi perpajakan yang akhirnya data base untuk menggali potensi penerimaan ikut terhambat. Ia menilai, kualitas dan kapasitas sistem teknologi informasi di Ditjen Pajak masih terlalu rendah dibanding pertumbuhan jumlah WP. Sebab itu, pajak perlu mengubah sistem IT pajak menjadi core tax system agar bisa mendukung rencana digitalisasi tersebut.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only