Catat! Aturan Baru: Jualan Online Kecil Wajib Punya Izin

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru saja dirilis. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai izin berusaha.

Apakah ini berlaku juga untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)?

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan, semua pelaku usaha yang ingin dan sudah berjualan secara online (e-commerce) wajib memiliki izin berusaha. Ketentuan ini juga berlaku untuk UMKM.

“UMKM tetap, semua ini (sesuai PP 80). Segala usaha yang ada di Indonesia baik usaha kecil menengah maupun besar tetap harus ada izin. Surat izin usaha ini memang suatu kewajiban,” ucap Agus di Thamrin City, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Untuk menepis kekhawatiran pelapak UMKM, Agus mengatakan, dalam prosesnya, pemerintah akan memberikan kemudahan untuk mengurus izin usahanya. UMKM pun menjadi prioritas.

“Izin ini tidak perlu dikhawatirkan karena sekarang sudah dipermudah, lebih dipermudah dari sebelum-sebelumnya. UMKM akan dapat prioritas, jadi tidak perlu khawatir, memang sudah ada formatnya,” kata dia.

Dari sisi pajak, UMKM akan mendapatkan keuntungan. UMKM beromset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun hanya dikenakan pajak 1%. “Jadi kalau ada keluhan izin usaha, nanti infokan ke kita,” tegasnya.

Aturan pelapak di toko online wajib memiliki izin usaha tertulis pada pasal 1 ayat 6 PP 80/2019 tentang PMSE.

Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE,” bunyi aturan itu.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only