Finalisasi Omnibus Law Terganjal Isu Ketenagakerjaan | Ekonomi

JAKARTA – Finalisasi omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja masih terhambat pembahasan terkait dengan salah satu klasternya yaitu ketenagakerjaan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua satuan tugas bersama (Satber) Rosan Roslani mengatakan dalam rapat kerja (raker) yang membahas UU Cipta Lapangan Kerja, klaster tentang ketenagakerjaan memang tidak dibahas.

“Memang, dari pembahasan tadi soal ketenagakerjaan belum dibahas karena belum rampung oleh Kemenaker. Ini antarkementerian masih dibahas, dan bukan domain saya untuk komentar tapi yang jelas itu [ketenagakerjaan] belum final jadi tadi enggak dibahas untuk yang khusus ketenagakerjaan tadi,” kata Rosan, Kamis (12/12/2019).

Rosan mengaku tidak boleh berkomentar mengenai isu ketenagakerjaan lantaran hal itu hingga saat ini masih belum selesai. Menurutnya, masalah ketenagakerjaan itu akan rampung pada sepakan ke depan.

“Tapi saya belum bisa ngomong, belum final soalnya, jadi pak [Menko Perekonomian] Airlangga [Hartarto] bilang, ‘Pak Rosan jangan kasih komentar dahulu karena masih tahap finalisasi’.”

Yang jelas, tegas Rosan, pemerintah meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law dapat mengakomodasi kepentingan pengusaha dan pekerja, termasuk soal pesangon dan pengupahan.

Saat ditanya apakah saat ini asosiasi buruh/pekerja sudah diajak bicara oleh Kementerian Tenaga Kerja, Rosan mengatakan yang nantinya akan ada waktu untuk mengajak mereka berbicara.

“Ya tunggu ini rampung dahulu, habis ini mateng. Pembahasan internal saja belum rampung, jadi tentunya asosiasi buruh pasti akan diajak. Nanti Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] akan sosialisasikan ke mereka [perwakilan pekerja].”

Sementara itu, dalam konferensi pers terkait UU Cipta Lapangan Kerja, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal serupa. Setidaknya ada sekitar 5 poin yang dibahas.

“Soal ketenagakerjaan masih dalam pembahasan dengan Menaker. Isinya terkait tentu izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerjaan yang fleksibel, prinsip hiring dan firing, teknisnya masih sama Kemenaker, belum final.”

Sebelumya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pihaknya bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait sedang menginventarisasi permasalahan yang harus diatur dalam UU Cipta Lapangan Kerja.

“Kami masih dalam proses masing-masing kementerian lembaga terkait, untuk menginventarisasi beberapa isu-isu yang menghambat investasi. Jadi masih dalam proses dan kami masih ada waktu untuk masuk prolegnas 2020-2024. [DIM Kemnaker] sedang dikerjakan teman-teman biro hukum,” kata Ida di DPR, Senin (4/11/2019).

Kendati masih dalam tahap inventarisasi masalah, Ida meyakini adanya UU itu menjadi salah satu upaya Kemnaker untuk menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi 4,0% – 4,06% pada 2024 dari saat ini sebesar 5,01%.

Wacana omnibus law UU cipta lapangan kerja memang sudah digaungkan sejak awal pengenalan kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo.

Adanya UU tersebut, maka secara otomatis akan mengubah beberapa pasal dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun, dalam omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja, pemerintah telah membagi dalam 11 klaster yang terdiri dari 1194 pasal, 82 undang-undang.

Klaster tersebut yaitu perizinan, simplifikasi syarat investasi, penghapusan sanksi pidana, kemudahan dan perlindungan UMKM, ketenagakerjaan, dukungan riset dan inovasi, adminstrasi pemerintahan, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, hingga terkait kawasan ekonomi.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only