Integrasi Antarbidang Optimalkan Dampak Omnibus Law Perpajakan

JAKARTA, investor.id – Sejumlah pihak menilai, pelaksanaan omnibus law perpajakan tidak bisa dipisahkan dari pembenahan ekonomi secara keseluruhan. Karena dalam omnibus law perpajakan juga diatur pengubahan tarif dan relaksasi perpajakan, maka seluruh sektor terkait harus diperhatikan agar dampak dari kebijakan ini bisa dirasakan.

“Kalau berbicara ekonomi dan mendorong daya saing, pajak hanya menjadi salah satu bagian dari keseluruhan. Catatan kami omnibus law di bidang perpajakan akan lebih efektif kalau juga ada pembenahan di bagian lain,” kata Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bernardus Bawono Kristiaji saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.

Ia mengapresiasi upaya pemerintah untuk menjalankan omnibus law sebagai upaya untuk menjaga kestabilan ditengah ketidakpastian global. Menurutnya, sejumlah insentif diberikan agar investor bisa lebih mudah untuk membuat usaha di Indonesia. “Kita harus membacanya bukan berbasis parsial tetapi sebagai satu paket kesatuan. Pajak hanya menjadi salah satu faktor untuk mendorong investasi,” ucap Bawono.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, ada enam item substansi dari UU Omnibus Law Perpajakan. Pertama, penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan secara bertahap dari 25% ke 20% pada 2023. Dengan penurunan tarif PPh badan ini juga nanti akan dilakukan penyesuaian penurunan tarif PPh badan untuk wajib pajak (WP) yang sudah go public.

Kedua, perbaikan dari ketentuan mengenai subjek pajak orang pribadi yang dalam negeri. Jadi kita akan menggunakan kriteria 183 hari kalau memang ada di Indonesia berarti adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia. Kalau dia tinggal di luar Indonesia lebih dari 183 hari berarti dia menjadi subjek pajak luar negeri dan terkait dengan itu kita memperbaiki juga sistem teritori untuk penghasilan luar negeri.

“Penghasilan tertentu dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia dan begitu juga penghasilan WNA yang di dalam negeri hanya dikenakan atas penghasilan dia yang didapatkan dari Indonesia,” ucap Suahasil.

Ketiga, subjek pajak orang pribadi. Keempat kepatuhan wajib pajak. Kelima keadilan iklim berusaha. Keenam yaitu fasilitas. Saat ini pemerintah sudah memberikan fasilitas tax holiday, tax allowance, super tax deduction, fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus.

“Termasuk memberikan ketentuan bahwa pemerintah daerah pun dapat memberikan keringanan atau pembebasan pajak yang diberikan oleh kepala daerah. Ini juga untuk mendorong iklim investasi di perekonomian daerah,” ucap Suahasil.

Pajak Daerah

Dalam omnibus law perpajakan ini juga mengatur tentang pajak dan retribusi daerah (PDRB). Sebelumnya, teknis PDRB telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Dalam UU ini diberlakukan sistem closed-list yaitu daerah hanya bisa memungut pajak/retribusi yang ada dalam menu terdaftar di klausul UU.

Diharapkan kehadiran omnibus law ini tidak mengubah UU PDRB yang telah ada. Sehingga daerah tetap bisa mendapatkan penerimaan pajak secara optimal. “Kami mengharapkan UU omnibus law perpajakan tidak menutup inovasi daerah terkait insentif atau inovasi perpajakan,” ucap Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Lenida Ayumi.

Menurutnya administrasi perpajakan dan sistem closed list perlu dipertahankan. Bahlan bisa dilakukan rasionalisasi dari jumlah pajak dan retribusi daerah. Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan kajian tentang kebijakan fiskal di daerah. Dari kajian tersebut sudah ada daerah yang memberikan insentif perpajakn untuk dunia usaha.

Libatkan Daerah

Direktur KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan, dengan adanya omnibus law tentu akan mengurangi jumlah regulasi yang ada. Tetapi pemerintah perlu melibatkan seluruh pihak terkait misalnya pejabat daerah, pengusaha sampai akademisi dalam penyusunan rancangan omnibus law.

“Omnibus law bagus untuk efisiensi kebijakan, namun pembentukannya tidak boleh melupakan daerah. Karena hampir seluruh cluster di omnibus law berkaitan dengan daerah,” ucap Robert.

Keterlibatan daerah diperlukan sebab dengan adanya penyederhanaan regulasi dalam banyak kluster tentu hal ini akan terasa langsung di daerah. Pemerintah pusat bertugas sebagai penyusun regulasi dan akan langsung dijalankan oleh pemerintah daerah. “Omnibus law diharapkan bisa sesuai dengan kondisi pengusaha di lapangan,” ucap Robert.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only