Menkeu: Omnibus Law akan Akomodasi Kebutuhan Investor Pasar Modal

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan diharapkan bisa meningkatkan investasi di pasar modal. Pasalnya, melalui peraturan ini pihaknya akan memberikan insentif terhadap investor yang ingin berekspansi di pasar modal.

Salah satu insentif yang diatur dalam beleid tersebut, adalah penurunan tarif pajak PPh badan secara bertahap dari besaran saat ini 25% menjadi 22% pada 2021-2022. Pemerintah berencana kembali memangkas PPh Badan menjadi 20% pada 2023. Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak asal menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia.

“Semua hal ini kami harapkan semakin meningkatkan iklim investasi di Indonesia, sehingga mendorong kemunculan perusahaan yang semakin besar dan bisa secara organik maupun nonorganik masuk ke pasar modal,” ucap Sri Mulyani di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, baru-baru ini.

Ia juga menekankan agar investor yang datang ke pasar modal Indonesia dapat menjaga kredibilitasnya. Upaya ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pasar modal dan masyarakat terhindar dari investasi yang merugikan.

“Mereka melakukan penerbitan bonds (obligasi) yang memiliki reputasi baik, sehingga jangan sampai hanya dalam beberapa bulan atau tahun kemudian default (gagal bayar),” ucap Sri Mulyani.

Selain itu, ia menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di pasar modal perlu melakukan upaya untuk melakukan pendalaman pasar keuangan. Dengan demikian, Indonesia bisa meningkatkan pertahanan ekonomi di tengah gejolak global.

“Kami tidak ingin perusahaan yang baik akhirnya tidak di Indonesia karena mereka tidak percaya pada pasar modal Indonesia. Sehingga perekonomian Indonesia akan terus bisa bertahan di tengah gejolak dari lingkungan global,” ucap Sri Mulyani.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only