Makin Sulit Mengejar Target Pajak Yang Selangit

Gap penerimaan pajak tahun 2019 terbesar lima tahun, target tahun ini pun sulit tercapai.

JAKARTA. Apa yang bisa diharapkan jika ekonomi lesu? Itu pula ganjalan terbesar pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak.

Tahun lalu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.332,1 triliun atau 84,4% dari target Rp 1.577,6 triliun. Realisasi setoran pajak ini hanya naik 1,4% dibanding dengan perolehan tahun 2018.

Alhasil, selisih antara realisasi dan target penerimaan pajak alias shortfall tahun lalu mencapai Rp 245,5 triliun. Angka ini menjadi jurang terdalam di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kemampuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memenuhi target pajak tahun 2020 pun diragukan akibat buruknya realisasi penerimaan pajak tahun lalu. Apalagi, tahun ini pemerintah menetapkan target pajak lebih ambisius lagi yakni Rp 1.642,6 triliun atau naik 23,3% dari pencapaian tahun 2019.

Hitungan di atas kertas, penerimaan pajak tahun ini hanya tumbuh sekitar 8,4%. Angka itu berasal dari perkiraan pertumbuhan ekonomi 2020 sebesar 5,3% dan inflasi 3,1%. Artinya, aparat pajak harus mengejar pertumbuhan penerimaan pajak tambahan atau extra effort sebesar 14,9%.

Padahal perekonomian global tahun ini masih lesu. Sejumlah asumsi dasar makro tahun ini pun berisiko meleset, terutama pertumbuhan ekonomi. Efeknya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) bisa menciut.

Di sisi lain, pemerintah sedang gencar mengobral insentif pajak untuk menarik investasi di dalam negeri. Agenda ini berpeluang mengurangi setoran pajak tahun ini.

Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu, menyadari beratnya target penerimaan pajak tahun ini. Bahkan “Potensi shortfall pajak tahun ini masih terbuka,” kata dia, Selasa (7/1).

Oleh karena itu, dia menyatakan, pemerintah menyiapkan jurus untuk menggenjot pajak 2020. Pertama, memacu kepatuhan wajib pajak dengan cara mempermudah pelayanan, termasuk cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Tahun lalu tingkat kepatuhan wajib pajak naik tipis dari 71% menjadi 73% dari total wajib pajak.

Kedua, mulai Januari ini hingga akhir tahun, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya akan ditambah 18 unit untuk menjaring besarnya potensi wajib pajak baru. Ketiga, pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEoI), informasi data rekening di atas Rp 1 miliar, dan data informasi pihak ketiga.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) penerimaan pajak tahun ini berkisar 87,1%-89,0% dari target. “Ekonomi masih sulit,” tandasnya.

Hitungan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, shortfall pajak tahun ini berkisar antara Rp 210 triliun hingga Rp 240 triliun. “Itu jika Pajak tidak berbenah,” kata dia.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only