UKM Online Batam Protes PMK 199, Bea Cukai Janji Beri Solusi Terbaik

Pelaku UMK online di Batam memprotes berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Dalam PMK 199 Tahun 2019 disebutkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan ketentuan baru mengenai ambang batas nilai pembebeasan bea masuk atas barang kiriman dari yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS per kiriman.

Aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 akan berlaku pada 30 Januari 2020 mendatang.

Adapun pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan normal.

Namun demikian, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5 persen hingga 37,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi di kisaran 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).

Aturan ini pun menimbulkan aksi protes dari UKM Online Batam sehingga mengirim surat terbuka langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tujuannya, agar aturan tersebut bisa dibatalkan karena akan membuat pengusaha gulung tikar.

Berikut isi surat tersebut:

Yth, Ibu Sri Mulyani

Kami UMKM Online Batam keberatan dengan aturan PMK 199 yang akan berlaku 30 Januari 2020. Dimana semua kiriman yang keluar dari Batam dikenakan pajak bea masuk, pph, dan ppn (17,5%-40%).

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only