Tak Cuma di RI, Omnibus Law Banyak Dipakai Negara Lain

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang digadang-gadang jadi penarik investasi saat ini ternyata sudah pernah diterapkan di berbagai negara lain di belahan dunia. Indonesia yang saat ini sedang merancangnya memiliki banyak hal yang perlu dicermati.

Sudah tak asing lagi di telinga kita kalau mendengar kata-kata Omnibus Law. Secara hukum Omnibus Law sendiri merupakan suatu undang-undang yang menyasar satu isu besar yang mungkin dapat memangkas dan atau merevisi suatu undang-undang.

Omnibus Law banyak diimplementasikan di negara-negara yang menganut sistem hukum common law (anglo saxon). Beberapa negara yang pernah menerapkan Omnibus Law diantaranya Kanada dan Filipina.

Kanada menggunakan pendekatan Omnibus Law untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional. Kanada memodifikasi 23 UU yang telah lama untuk dapat tunduk kepada aturan WTO.

Untuk kasus penggunaan Omnibus Law oleh Filipina konteksnya mirip dengan di Indonesia yaitu dalam hal investasi. The Omnibus Investment Code merupakan serangkaian peraturan yang memberikan insentif komprehensif baik fiskal maupun non-fiskal yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional.

Negara lain yang juga pernah menerapkan pendekatan omnibus antara lain Turki, Selandia Baru, dan Australia.

Turki merupakan salah satu negara yang menggunakan omnibus untuk melakukan amandemen terhadap peraturan perpajakan. Aspek yang diamandemen antara lain PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pension, jaminan sosial dan asuransi kesehatan.

Pada Januari 2019, Turki menerbitkan Omnibus Law nomor 7161 yang membuat beberapa amandemen penting seperti penambahan perbedaan mata uang sebagai basis PPN, menjadikan “rasio harga konsumen” sebagai dasar untuk menentukan kenaikan harga leasing, serta pembebasan 70% pajak dalam pembayaran gaji personil penerbangan swasta.

Sama dengan Turki, Selandia Baru juga mengimplementasikan Omnibus Law untuk perpajakan yang tertuang dalam Taxation Act 2019. Peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pengaturan pajak yang saat ini berlaku dalam kerangka yang luas (broad-base) dan bertarif rendah (low-rate) dalam rangka untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

Australia yang juga pernah menggunakan pendekatan omnibus. Salah satu Omnibus Law di Australia adalah Act on Implementation of US FTA yang digunakan untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat dengan Australia

Pendekatan omnibus juga diterapkan di negara yang menganut hukum sipil seperti Vietnam. Omnibus Law yang berhasil dibentuk oleh Vietnam di antaranya Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Law on Value-Added Tax, Law on Excise Tax and the Law on Tax Administration. Undang-undang ini mengubah, menambahkan serta mencabut beberapa pasal yang terdapat pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Cukai, dan Undang-undang Administrasi Perpajakan.

Faktor yang Perlu diperhatikan

Ada pula Law Amending and Supplementing a Number of Articles of the Laws on Taxes yang mengubah, menambahkan, serta mencabut beberapa pasal yang ada pada Undang-undang Pajak Penghasilan Badan Usaha, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Royalti, Undang-undang Pajak Cukai, Undang-undang Administrasi Perpajakan, dan Undang-undang Pajak Ekspor-Impor.

Dari beberapa contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik Omnibus Law bukan lah hal yang baru. Pendekatan ini banyak digunakan untuk menjawab berbagai permasalahan terkait dengan perpajakan, perdagangan dan investasi.

Walau ada beberapa UU yang berdasarkan cirinya memiliki sifat seperti Omnibus Law, kebijakan ini masih tergolong baru di Indonesia. Beberapa UU yang memiliki sifat seperti Omnibus Law antara lain Perpu 1 /2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak

Indonesia berencana untuk menerbitkan Omnibus Law untuk menarik investasi yang tertuang dalam UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Saat ini sedang dalam tahap penggodokan.

Omnibus Law memang memiliki beberapa keuntungan. Menurut kajian Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Omnibus Law memiliki tiga manfaat.

Pertama, dengan Omnibus Law, pemerintah dan parlemen tidak perlu merevisi undang-undang satu per satu, melainkan cukup membuat satu undang-undang baru yang mengamendemen pasal-pasal dalam beberapa undang-undang sekaligus.

Kedua, dapat dikatakan, sepanjang didahului dengan identifikasi dan pemetaan permasalahan yang komprehensif, skema Omnibus Law menciptakan efisiensi dan efektivitas karena menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi suatu peraturan besar. Ketiga berfungsi sebagai paying hukum.

Karena baru pertama kali, alangkah baiknya pemerintah tak tergesa-gesa dan kembali meninjau urgensi secara komprehensif. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.

Poin lain yang juga harus diperhatikan pemerintah adalah sebaiknya Omnibus Law tidak perlu menyentuh perubahan yang bersifat prinsipil dan mendasar serta memiliki implikasi terlalu besar.

Ketiga, adalah proses yang transparan dan kredibel tetap diperlukan. Dalam menggodok aturan ini, setiap elemen harus dilibatkan agar Omnibus Law ini benar-benar menjadi payung hukum milik bersama dan bukan golongan tertentu saja.

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only