Pemerintah Gunakan Pendekatan Nexus Tax agar Netflix Bisa Bayar Pajak

Pendekatan Nexus Tax memungkinan pajak dipungut dari entitas yang tidak memiliki keberadaan fisik nyata di Indonesia seperti Netflix.

Pemerintah berencana akan menerapkan pendekatan Nexus Tax dalam mengejar potensi pajak dari cross border terutama transaksi digital. Salah satu perusahaan yang bisa dikejar potensi pajaknya melalui pendekatan ini yaitu perusahaan penyedia layanan video on-demand (VoD) Netflix.

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan pendekatan Nexus Tax, perusahaan yang bertransaksi di Indonesia namun tidak memiliki keberadaan fisik di Tanah Air tetap bisa membayar pajak.

Saat ini, negara konsumen seperti Indonesia yang menjadi sumber penghasilan perusahaan asing hanya dapat mengenakan pajak apabila perusahaan itu memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sementara, dalam ketentuan yang masih berlaku, perusahaan dapat memiliki BUT jika punya keberadaan fisik seperti tempat usaha, bengkel, atau kantor di Indonesia.

“Ke depan lanskapnya akan berubah, BUT tidak harus mensyaratkan physical presence, tetapi cukup adanya significant economic presence di negara sumber penghasilan,” kata Yoga kepada Katadata.co.id, Senin (27/1).

Dia juga mengatakan bahwa dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan, pihaknya mengusulkan untuk mendefinisikan ulang pengertian BUT dari yang sebelumnya physical presence menjadi significant economic presence.

“Dengan itu pemerintah bisa mengenakan pajak penyedia barang atau jasa yang tidak memiliki keberadaan fisik di Indonesia, tetapi konsumennya banyak,” kata Yoga.

Untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan kepada konsumen di Indonesia, perusahaan diwajibkan untuk menyetor dan melaporkan PPN-nya. Perusahaan itu pun bisa menunjuk pihak lain sebagai wakil untuk melaksanakan kewajiban PPN tersebut.

Untuk perusahaan digital seperti Netflix, pengenaan pajak juga akan didukung dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ditambah PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Peraturan pelaksanaan dari kedua PP itu memang belum terbit. Kami masih menunggu itu, juga nanti menunggu implementasinya di lapangan,” ujar dia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani mengatakan, agar perusahaan seperti Netflix bisa membayar pajak pihaknya menyiapkan turunan peraturan dari PP Nomor 71 Tahun 2019. Melalui aturan itu, perusahaan bisa mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dikenakan pajak.

Dia menargetkan, pendaftaran pajak tersebut akan diberlakukan pada Maret tahun ini. “Katakan (perusahaan) di Singapura atau di Vietnam, itu harus terdaftar untuk dikenakan PPN. Kalau sudah besar dikenakan di PPh (Pajak Penghasilan) juga walaupun (fisiknya) tidak di sini. Ini konsep baru di era digital,” kata Semuel pekan lalu, Rabu (22/1).

Terkait Netflix, dia mengatakan bahwa sebelumnya Kementerian Kominfo sudah menjalin komunikasi. Menurutnya, Netflix sudah bersedia bayar pajak, namun tidak ada regulasi yang mengatur, karena Netflix tidak mempunyai kantor di Indonesia. “Dia mau bayar pajak gimana? mau bayar ke mana? Belum ada aturannya,” ujar Semuel.

Netflix sudah menyediakan film bagi pelanggan di Tanah Air pada platform-nya sejak 2018. Berdasarkan data Statista, pengguna Netflix di Indonesia diperkirakan naik 88% dari 481.450 tahun lalu menjadi 906.810 pada 2020.

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only