Suara Buruh Riuh, Pemerintah Acuh

Di tengah kuatnnya arus penolakan buruh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Pemerintah mengejutkan datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggan Hartarto.

Ia mengaku, sudah bertemu dengan serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, dialog itu dilakukan dengan tujuh konfederasi dan 28 serikat buruh hingga 4 sampai 5 kali pertemuan.

Lewat berbagai pertemuan itu, ia mengklaim buruh telah menerima aturan yang ada di Omnibus Law tersebut. Dia menyebut, hampir semua kelompok pekerja yang diajak bicara telah menyabut baik rencana pemerintah ini.

“Pada prinsipnya hamir seluruh konfederasi menerima Omnibus Law ini dan mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog,” ujar Airlangga.

Pernyataan itu keluar tepat setelah dua hari buruh menggelar unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sontak saja, pernyataan itu ditepis mentah-mentah oleh kalangan buruh. “Kami tetap menolak tegas rancangan aturan itu,” ujar Kahar S Cahyono, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Untuk menunjukan sikap penolakan itu, lima hari dari statement Airlangga, buruh di bawah komando KSPI kembali menggelar demo penolakan calon beleid tersebut di gedung parlemen.

Penolakan itu diicu pembahasan beberapa isu yang dianggap tidak memihak kepada buruh. “Kami juga tidak pernah diajak berdiskusi,” tandasnya.

Kahar juga menyoroti pembentukan Satgas Omnibus yang hanya terdiri dari unsur pengusaha tanpa melibatkan pekerja. Artinya, calon beleid itu hanya akan mengakomodir kebutuhan pengusaha dan mengeliminir hak-hak buruh.

“Sampai dengan saat ini belum pernah ada ajakan, diskusi, dan permintaan pendapatan dari kalangan buruh terkait beleid terbaru ini,” tegasnya.

Kahar pun mengancam, bila beleid itu sampai disahkan maka buruh akan terus melanjutkan aksi penolakan, termasuk dengan menggelar aksi unjuk rasa di jalan.

Pemerintah memang belum secara resmi merilis draft RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja, namun unsur buruh sudah mencium aroma tidak sedap.

Nah, yang membuat perwakilan buruh teerhenyak, calon beleid tersebut akan menghapus skema upah minimum dan menggantikannya dengan skema upah per jam.

Menurut Kahar, aturan ini bakal membuka celah bagi perusahaan untuk mempekerjakan karyawan sesuai kebutuhan saja. Misalnya, aturan upah minimum saat ini diasumsikan dengan 8 jam kerja sehari

“Nah, bisa saja perusahaan hanya menggunakan buruh bekerja di bawah itu sehingga pendapatan buruh akan jauh dibawah upah minimum saat ini,” beber Kahar.

Selain menghapus UMP, calon beleid itu juga ditengarai bakal mengubah formulasi penghitungan pesangon. Dalam formula baru, akan ada insentif yang disebut unemployent benefit yang menjadi tambahan manfaat bagi perserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Bentuk manfaatnya berupa uang tunai (cash benefit) selama enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). “Itu sama saja penghapusan pesangon,” ujar Kahar.

Ia pun mencoba merunjuk argumennya dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah.

Selain itu, ada penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari tota pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.

Masalah pekerja outsourcing juga membuat berang kalangan buruh. Pasalnya, calon beleid itu dianggap berpotensi menyuburkan praktik pekerja outsouring di Indonesia. Menurutnya, dalam Omnibus Law dekenalkan istilah fleksibilitas pasar kerja. Istilah itu sama saja dengan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). “Dalam hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi,” tandasnya.

Saat ini, outsource hanya diberlakukan untuk posisi security, cleaning service, mining, catering, dan driver. “Bila diperluas posisi buruh akan semakin terjepit. Belum lagi ada klausul sistem kontrak bisa dipepanjang dari dua tahun bisa tak terbatas sehingga kesempatan menjadi karyawan tetap bakal hilang,” ungkapnya.

Buruh juga menolak Omnibus Law karena dinilai akan mempermudah persyaratan masuknya tenaga kerja asing (TKA) yang tidak punya skill. Aturan ini akan mengeliminir Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permanaker) No 229 tahun 2019 tentang posisi yang boleh diisi oleh TKA.

Saat ini, sudah ada lebih dari 160 posisi yang bisa diisi oleh TKA dengan kebutuhan skill tertentu, dengan dihilangkannya aturan ini akan membuat banjir TKA.

Poin lain yang mereka soroti adalah aturan yang memuat ketentuan bahwa pengusaha tidak bisa dituntut pidana bila terjadi pelanggaran. Hal ini paling merugikan karena pengusaha bisa menjadikan pasal ini sebagai kartu truf dalam sengketa dengan buruh. Misalnya, pembayaran pesangon yang tidak sesuai atau aturan upah perjam dangan jam kerja tertentu, maka buruh kehilangan hak untuk melakukan perlawanan.

Protes keras juga datang dari Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesai memastikan, bila beleid ini sampai disahkan maka buruh akan bergerak serentak dan bersatu menolak aturan tersebut.

“Mereka bisa berkelit upah per jam untuk sektor tertentu, tetapi jangan salah, ketika sudah ada UU itu, pengusaha akan cari celah. Misalnya soal outsource itu kan di UU No 13 hanya lima jenis pekerjaan, tetapi pada kenyataannya banyak sekali,” ujar Mirah.

Mirah menyebut, pembahasan beleid ini cenderung diam-diam dan rahasia. Bahkan, buruh belum pernah diajak berdiskusi, memberikan pendapat dan masukan. Pun, soal draft RUU tersebut beum juga diberika keada buruh. Ia mensinyalir ada niat tidak baik dari pengusaha lewat tangan pemerintah dengan membuat aturan ini.

“Kalau itu dipaksakan ya tidak hanya buruh dan pekerja, tetapi juga seluruh rakyat bergerak,” tandasnya.

Ia menegaskan, harusnya pemerintah berada di tengah antara pengusaha dan buruh, bukan malah menggelar karpet merah bagi pengusaha dan menginjak buruh atas nama investasi.

Tepis Kekhawatiran

Sekretaris kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menepis kekhawatiran yang dilontarkan kalangan buruh.

Ia tak menampik bahwa pemerintah memang memberi restu skema upah per jam. Tetapi itu hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti konsultan, pekerja paruh waktu, dan ekonomi digital.

Dan, Susiwiono menegaskan, pegaturan upah berbasis jam kerja itu tidak akan menghapus ketentuan upah minimum. Bahkan, formula perhitungan kenikan upah menimum berubah, tak lagi menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dasar. Tepi, pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Dengan mengacu kondisi perekonomian daerah, kenaikan upah minimum menjadi lebih proporsional. Sehingga, parameter hitungannya menjadi lebih jelas per provinsi.

Ia juga menegaskan upah minimum Cuma berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari satu tahun. Meski begitu, mereka bisa mengantogi gaji di atas upah minimum sesuai dengan kompetensi, pendidikan, dan sertifikasi.

“Upah minimum yang diterapkan hanya berlaku bagi pekerja baru dan berpengalaman kerja di bawah satu tahun, sedangkan kalau kompetensi mereka lebih bisa diberikan lebih dari upah minimum,” jelasnya.

Soal PHK, Susiwijono juga mengakui pemerintah meniapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami PHK. Lewat program itu, pegawai yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat dari pemerintah. “Ini tambahan baru pemerintah dan tidak menggantikan jaminan sosial lain,” ujarnya.

Manfaat JKP berupa cash benefit, vocational traning, dan job placement acces. Penambahan manfaat JKP tidak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, pekerja yang mendapatkan jaminan sosial lainnya beruppa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani nuga menolak anggapan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hanya bepihak pada kepentingan pengusaha. Ia mengatakan, Omnibus Law dibuat untuk menyerap makin banyak tenaga kerja, sehingga serapan lapangan kerja menjadi lebih besar.

“Menurut data ada 40% masyarakat bekerja di sektor informal. Nah, lewat Omnibus Law, pemerintah ingin memfasilitasi masyarakat tersebut untuk bisa masuk ke sektor formal,” ujar dia.

Namun, apapun penjelasan pemerintah dan pengusaha, kalagan buruh tetap menilainya sebagai akal-akalan. Kendati memanen banyak penolakan buruh, pemerintah tak bergeming. “Presiden sudah meneken Surat Presiden (Surpres) RUU Cipta Lapangan Kerja dan secepatnya diserahkan ke DPR,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.

Sumber: tabloid kontan  

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only