Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak

Jakarta, – Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dalam omnibus law sektor perpajakan, tidak ada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

“Nampaknya di dalam omnibus law perpajakan, terkait UU PPN dan Pengadilan Pajak, tidak masuk di di dalam omnibus law,” ujar Hariyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/2/2020).

Oleh karena itu, menurut dia, apabila omnibus law sektor perpajakan sudah diserahkan pemerintah dan dibahas DPR RI, kedua aspek itu harus diperbaiki. Terutama dari sisi regulasi.

“Jadi misalnya dengan masalah pengadilan pajak […] menganggap seharusnya peran Kemenkeu tidak di dalam pembinaan administrasi, untuk menjaga idepedensi pengadilan pajak,” kata Hariyadi.

Ia juga mendorong tax ratio pajak bisa meningkat dengan menerapkan online tax system secara utuh. Menurut Hariyadi, sistem online itu terintegrasi dengan menyelaraskan dokumen administrasi yang bisa dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah bisa secara cermat memberlakukan pajak secara fair di dalam transaksi online dan media sosial.

“Catatan kami, transaksi online dan social media, cukup besar. Kami sudah bicara intensif dengan DJP [Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan] menyangkut yang bisa menangkap potensi pajak dari online,” tutur Hariyadi. “Iklan di Google agak sulit untuk meng-capturenya, tapi kita sedang cari jalan,” kata lanjutnya.

Poin-poin yang Dibahas di dalam Omnibus Law Perpajakan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, omnibus law perpajakan akan menyatukan sejumlah aturan. Mulai dari Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), PPN, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hingga pajak daerah dan retribusi daerah.

1. Tarif PPh Badan sampai Pajak Dividen
Beberapa poin itu di antaranya, pemerintah sepakat untuk menurunkan tarif PPh Badan maksimal hingga 20% dari sebelumnya 25%. Hal itu akan dilakukan secara bertahap mulai 2021-2023 mendatang.

Kemudian, pemerintah juga akan menurunkan tarif Pph Badan bagi perusahaan yang go public maksimal 17% dari sebelumnya 22%.

Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan tarif PPh dividen dalam negeri, baik itu bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Bahkan, tarif PPh pasal 26 atas bunga untuk PPh juga akan diturunkan dari yang saat ini sebesar 20%.

2. Rezim Perpajakan
Dari sisi rezim perpajakan, pemerintah akan mengatur sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan yang berasal dari luar negeri, tidak akan dikenakan pajak dividen.

Omnibus law perpajakan juga akan mengubah status wajib seseorang, baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing, tergantung dari berapa lama mereka tinggal di teritori Indonesia ataupun luar negeri.

3. Tarif Kredit Pajak
Omnibus law akan mengatur mengenai hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memperoleh barang ataupun jasa. Jika selama ini mereka tidak bisa pengkreditan, nantinya akan diatur mereka bisa mengkreditkan pajak masukan maksimal 80%.

4. Sanksi Administratif
Rancangan omnibus law juga akan meringankan sanksi, apabila wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar, maka akan dikenai sanksi 2% per bulan.

Dalam jangka waktu 24 bulan, sanksi tersebut dianggap memberatkan wajib pajak karena denda yang harus dibayar bisa mencapai 48%. Namun dalam omnibus law, sanksi per bulan akan diturunkan pro rata berdasarkan suku bunga acuan di pasar.

5. Tarif Pajak Perusahaan Digital
Omnibus law akan mengatur secara terperinci aturan main memajaki perusahaan digital yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, namun meraup keuntungan berbisnis di Indonesia. Artinya, mereka jelas memiliki kewajiban pajak yang harus disetor ke pemerintah.

Misalnya, seperti Google, hingga Netflix. Omnibus law akan mengatur bagaimana perusahaan-perusahaan digital tersebut tetap bisa menyetor kewajiban perpajakannya, tanpa mengubah ketentuan yang ada. Salah satunya, dengan menyetor PPN.

6. Pajak Daerah
Omnibus law akan mengatur rasionalisasi pajak daerah yang nantinya bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah secara nasional.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only