Gara-gara Faktur Pajak Palsu, Negara Rugi Miliaran Rupiah

JAKARTA, – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan negara rugi Rp 8,2 miliar akibat faktur pajak palsu yang diedarkan oleh 3 orang tidak bertanggung jawab.

Adapun 3 tersangka itu masing-masing berinisial WS, IH, dan DZ yang menggunakan PT STJ dalam penerbitan faktur pajaknya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Timur, Hari Hermawan mengatakan, besarnya kerugian negara disebabkan karena 3 Tersangka telah mengedarkan faktur pajak palsu selama 3 tahun, sejak Januari 2010 hingga Desember 2012.

“Pada kurun waktu Januari 2020 – Desember 2012 tersangka telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, menggunakan faktur pajak yang tidak sebenarnya sehingga merugikan negara dari sektor perpajakan Rp 8,2 miliar,” kata Hari di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Hari bilang, faktur pajak palsu itu dinikmati oleh 20 perusahaan di sektor perdagangan dan beragam industri. Namun, 15 dari 20 perusahaan itu telah membenarkan faktur pajaknya dengan pembetulan SPT masa PPN.

“Kami panggil penggunanya itu, dan mereka diantaranya melakukan pembetulan atas faktur dan membayar kembali dari faktur yang salah digunakan (faktur fiktif). (Pemanggilan sekaligus) membuktikan tersangka telah melakukan tindak pidana,” kata Hari.

Adapun, 3 tersangka penjual faktur pajak palsu itu diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi untuk menjalankan persidangan, mengingat bukti tindak pidana telah lengkap.

Ketiga tersangka tersebut melanggar ketentuan pasal 39A huruf a jo pasal 39 ayat (1) huruf b jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pindana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only