Omnibus Law, Apindo Harap Pempus Bisa Intervensi Pajak Daerah

Jakarta, — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan harapannya terkait rencana pemerintah menerbitkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan. Ia berharap pemerintah dapat melakukan intervensi penentuan tarif terhadap ketentuan pajak daerah.

Harapan ia sampaikan karena dunia usaha merasa peraturan perpajakan masih memberatkan masyarakat dan pengusaha. Pasalnya, pajak masih dipungut oleh pemerintah pusat dan daerah. .

Selain itu, ia juga meminta pemerintah memperbaiki aturan perpajakan. Menurutnya, peraturan dan ketentuan perpajakan pemerintah pusat saat ini banyak tumpang tindih dan berbenturan dengan daerah.

“Bagaimana pemerintah pusat itu bisa melakukan intervensi atau penentuan tarif terhadap pajak daerah dan restrukturisasi daerah yang dianggap memberatkan masyarakat atau tidak fair (adil). Ini sebelumnya tidak ada,” kata Hariyadi di Gedung DPR, Senin (3/2).

Hariyadi memberikan contoh peraturan yang tidak fair tersebut berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan pemerintah daerah dan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah pusat.

“Kalau PBB sudah naik, ya sudah. Enggak ada yang bisa mengajukan keberatan terhadap tarif tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) terkait pembagian dividen. Pajak tersebut dinilainya masih menyulitkan pengusaha. Sebab, pajak tersebut dikenakan sebanyak dua kali setiap pembagian dividen dilakukan.

“Dividen yang nantinya tidak dikenakan dua kali. Itu menurut saya perkembangan yang cukup bagus,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede berharap pemerintah dapat melakukan reformasi yang mencakup lima hal melalui RUU Omnibus Law Perpajakan.

Pertama, sistem perpajakan yang efektif dan tidak memberatkan pengusaha. Reformasi dilakukan supaya penerimaan negara dari sektor perpajakan bisa makin efektif dan efisien. Dengan itu, pengeluaran pemerintah antara lain pembangunan sumber daya manusia, logistik, dan infrastrukur pun dapat berjalan efektif.

“Dengan demikian, produksi di kas itu makin meningkat, serta biaya logistik dapat ditekan dan mempunyai daya saing yang lebih kuat,” ucap Raden.

Kedua, mendorong percepatan pembentukan sistem inti administrasi atau core tax system. Sistem tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan pemanfaatan teknologi dan pelayanan pajak termasuk digitalisasi perpajakan.

“Apalagi dengan perkembangan teknologi sekarang ini. Hampir semua negara sudah melakukan digitalisasi perpajakan saat ini,” ujarnya.

Ketiga, perluasan basis pajak di semua sektor skala usaha, dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, Raden memandang cakupan PPH dan PPN yang diatur masih sangat terbatas, dan masih banyak hal yang dikecualikan.

“Jadi semua harus bayar pajak, sementara pihak kecil atau miskin dapat dikreditkan kembali, atau ditransfer melalui belanja,” ujarnya

Keempat,  menyederhanakan aturan pajak. Menurutnya aturan pajak yang sederhana maka akan memudahkan pemantauan.

Kelima, membuat aturan yang membangun tingkat kepercayaan antara pembayar pajak dan petugas pajak. Ia menilai masih terdapat semacam ketidakpercayaan sepenuhnya antara kedua pihak.

“Kesetaraan dalam hal pengajuan keberatan atas terjadinya perbedaan antara pajak yang dibayar berdasarkan auditor, dan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Ini juga sering menjadi dispute kedua pihak,” pungkasnya.

Keenam, adalah terciptanya fasilitas pajak khusus untuk pendirian kantor pusat regional di Indonesia. Menurut Raden, banyak perusahaan yang memutuskan untuk memindahkan pusat perusahaan ke Singapura, karena menilai aturan perpajakan Indonesia yang kurang menguntungkan.

“Ini mungkin perlu dipikirkan kalau Indonesia mau bersaing dengan Singapura. Karena begitu banyak holding company atau pusat-pusat dari perusahaan itu yang akhirnya berpindah ke Singapura,” paparnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only