Pemkot memastikan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun ini akan direvisi. Pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah wilayah bakal naik. Salah satunya adalah di kawasan middle east ring road (MERR) sisi selatan.
Kenaikan NJOP itu dipermasalahkan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBB. Mereka melihat kenaikan seharusnya dilakukan setiap tiga tahun. ”Tapi, dari data yang saya punya, ternyata naiknya setiap tahun,” ujar anggota Pansus Raperda PBB Anas Karno.
Politikus PDIP itu mengingatkan bahwa sudah banyak warga yang mengeluhkan kenaikan NJOP. Jika NJOP terus dinaikkan, sementara Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang PBB tidak direvisi, akan lebih banyak warga yang protes.
Dewan ngotot mengubah perwali tersebut sejak 2018 karena dianggap terlalu tinggi. Namun, hingga kini upaya merevisi perda selalu gagal karena pemkot berpendapat bahwa perda itu masih relevan dan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Meski masih sesuai aturan, Anas meminta kenaikan NJOP tidak disamaratakan. Jika ada kawasan yang berkembang, kenaikan NJOP seharusnya ditetapkan berdasar alih fungsi bangunan.
Misalnya, kawasan MERR sisi Gununganyar yang dulu kawasan perkampungan kini jadi pusat perdagangan bisnis. ”Kalau rumah jadi toko atau hotel itu naik, kami setuju. Tapi kalau kampung di belakangnya ikutan naik, kan jadi kasihan,” kata dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Yusron Sumartono menerangkan, revisi NJOP tidak selalu dilakukan tiga tahun sekali. Pemda diberi kewenangan merevisinya setiap tahun apabila ada perkembangan kawasan. ”Dan perkembangan Surabaya itu begitu pesat setiap tahun,” ujar Yusron.
MERR sisi selatan baru saja tersambung tahun lalu. Kawasan sepanjang 1,9 kilometer itu dulu adalah kawasan perkampungan. Setelah MERR tersambung hingga perbatasan Sidoarjo, kanan kiri jalur arteri itu sudah berkembang jadi pertokoan.
Perhitungan perubahan NJOP memang dilakukan per zona. Namun, Yusron menegaskan bahwa kenaikannya tidak disamaratakan. Kenaikan tanah dan bangunan di nol jalan jelas berbeda dengan kenaikan kawasan permukiman di kampung. ”Pasti kami bedakan. Karena secara fungsi bangunan, jelas berbeda,” lanjutnya.
Kalaupun ada warga yang tidak mampu membayar PBB setelah perubahan NJOP, Yusron membuka pintu aduan agar warga bisa mengajukan keringanan. Namun syaratnya, penghasilan warga tersebut harus di bawah upah minimum kota (UMK).
Warga dengan penghasilan 75–100 persen UMK bisa mendapatkan pengurangan 25 persen. Warga berpenghasilan 50–75 persen bisa mendapatkan pengurangan 35 persen. Sementara itu, yang penghasilannya separo dari UMK bisa dapat diskon 50 persen.
Penyebab NJOP Naik
Data transaksi jual beli tanah di sekitar zona.
– Jika nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan naik, NJOP kawasan itu otomatis naik.
Perubahan fungsi bangunan.
– Misalnya, rumah jadi kos-kosan, hotel, atau mal.
Perubahan bentuk bangunan.
– Misalnya, rumah semipermanen menjadi permanen. Atau rumah satu lantai yang ditingkat.
Pengembangan kawasan.
– Terutama pembangunan jalan baru.
Sumber: jawapos.com
Leave a Reply