Dunia Usaha Dukung Reformasi Perpajakan Melalui Omnibus Law

JAKARTA, – Dunia usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung penuh reformasi perpajakan melalui RUU Omnibus Law tentang Perpajakan yang drafnya telah diserahkan pemerintah ke DPR pada pekan lalu.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede mengatakan, RUU tersebut akan menjadi pengungkit bagi Indonesia untuk bisa bersaing dari sisi perpajakan dengan negara lain.

“Kendala utama sebetulnya adalah regulasi. Itulah asal muasal kenapa omnibus law menjadi penting. Karena memang ada tumpang tindih regulasi, inefisiensi regulasi, banyaknya pengangguran dan efektivitas investasi yang masih kurang, itulah asal muasal kenapa omnibus law penting,” kata Raden dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin (3/2).

Raden mengaku hingga saat ini dunia usaha belum membaca secara detail draf RUU tersebut. Kadin, lanjut dia, akan turut serta memberi masukan dan mengawal terbitnya aturan tersebut.

“Harapannya investor jangka panjang baik dari dalam maupun luar negeri akan lebih banyak dan lebih nyaman berinvestasi. Pasalnya, perpajakan ini jadi bagian penting dalam keputusan berinvestasi,” papar dia.

Raden mengatakan omnibus law diharapkan mampu mengatasi banyaknya inisiatif kebijakan sehingga Indonesia bisa keluar dari negara berpendapatan menengah.

“Kami dukung ini, kalau negara makmur dunia usaha juga makmur,” ujarnya.

Ia juga menyebut reformasi perpajakan relevan dilakukan. Oleh karena itu Omnibus Law Perpajakan sangat penting meski perlu ada tambahan seperti pajak yang lebih sederhana dan transparan, perluasan basis pajak, pengurangan tarif, hingga reformasi administrasi pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyebutkan, sejumlah rekomendasi utama dalam kebijakan perpajakan meliputi konsistensi regulasi perpajakan, peningkatan rasio perpajakan, penerapan online tax system secara penuh, serta peningkatan kapasitas aparatur perpajakan.

Berikutnya adalah penyelarasan tingkat pengenaan pajak, optimalisasi tingkat pengenaan pajak, penyederhanaan persyaratan serta finalisasi proses revisi UU Pajak Penghasilan (Pph) , UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pengadilan Pajak.

“Kami menyambut baik, substansi Omnibus Law Perpajakan kami anggap telah merespons dunia usaha di antaranya penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh badan secara bertahap dan dunia usaha berharap pemerintah memperhatikan faktor-faktor di luar perpajakan yang jadi perhatian investor seperti ketenagakerjaan, perizinan usaha, dan kepastian hukum,” katanya.

Hariyadi berharap adanya keseimbangan antara kebijakan perpajakan yang responsif dan kebijakan nonperpajakan yang tepat sasaran sehingga hasilnya signifikan. Hal itu termasuk banyaknya subsidi mulai dari tarif listrik hingga bantuan sosial yang jumlahnya cukup besar.

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only