Deal! RI-Singapura Teken Kerjasama Penghindaran Pajak Ganda

Jakarta, Indonesia dan Singapura sepakat untuk meneken kerjasama strategis di bidang perpajakan yakni penghindaran pajak berganda (double taxation avoidance) antara kedua negara.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama pemerintah Singapura di kompleks Istana Kepresidenan, Bogor.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sangat puas dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut. Menurutnya, ini akan menjadi awal hubungan kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedu negara.

“Yang pertama selesainya negosiasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda yang tadi telah kita saksikan dan telah ditandatangani,” kata Jokowi, Selasa (4/2/2020).

Pada Juli tahun lalu, pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret untuk berhenti memanjakan Singapura di bidang perpajakan. Pada hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan dari delegasi Singapura di Istana Negara.

Delegasi Negeri Singa terdiri dari Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan, Ambasador Singapura Jakarta Anil Kumar Naya, Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Singapura wilayah Asia Tenggara Ian Mak, dan Asisten Direktur Nicholas Koh.

Sementara itu, dalam pertemuan ini Jokowi ditemani Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Adapun pertemuan antara kedua belah pihak digelar secara tertutup.

Selepas pertemuan, Retno mengatakan bahwa Indonesia dan Singapura akan segera memulai negosiasi terkait dengan penghindaran pajak berganda.

“Sementara itu ada perjanjian yang akan segera kita mulai negosiasi. Ini masih dalam persiapan yaitu avoidance double taxation,” kata Retno di Istana Kepresidenan Bogor kala itu.

Lantas, Indonesia menunjukkan langkah konkret untuk berhenti memanjakan Singapura di bidang perpajakan, yakni dengan merevisi tax treaty antar kedua negara.

Tax treaty yang dimaksud merujuk kepada persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang diteken pada 8 Mei 1990 atau 29 tahun silam.

Tax treaty ini menjadi masalah lantaran ditengarai membebaskan Singapura dari pajak bunga obligasi (withholding tax) ketika membeli obligasi terbitan pemerintah Indonesia. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pasar, termasuk pelaku pasar yang berasal dari Indonesia, guna meraup keuntungan yang lebih besar.

Ketika investor asal Indonesia membeli obligasi terbitan pemerintah Indonesia melalui bank atau sekuritas asal Singapura, maka tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan bunga yang didapat. Sementara jika membeli menggunakan bank atau sekuritas asal Indonesia, akan dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi sebesar 15%.

“Dalam tax treaty RI-Singapura, tepatnya di Pasal 11 ayat 3, berlaku ketentuan yang membebaskan pajak atas imbalan bunga obligasi negara. Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi pemegang SBN Indonesia di Singapura,” ujar Direktur Eksekutif MUC Tax research Institute Wahyu Nuryanto.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only